Sengketa Lahan di Jonggol: Ahli Waris Klaim Terintimidasi, Dirugikan Pihak Citra Indah
BOGOR – Polemik sengketa lahan antara perumahan Citra Indah dan ahli waris Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Para ahli waris mengklaim menjadi korban penguasaan sepihak oleh pihak perusahaan properti, yang diduga menggunakan cara intimidatif dan memanfaatkan dukungan hukum yang dianggap tidak adil.
Konflik sengketa lahan antara perumahan Citra Indah dan ahli waris ini semakin meruncing dengan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat di lokasi yang masih dalam sengketa. Salah satu ahli waris, Iwan (40), mengaku memiliki dokumen lengkap yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut, yang diwarisi dari leluhurnya, Eyang Raden Arif.
"Sebagai cucu dari Eyang Raden Arif, saya terkejut mengetahui tanah kami sudah dikuasai oleh pihak Citra Indah. Padahal kami, para ahli waris, tidak pernah melakukan transaksi jual-beli," tegas Iwan, pada Kamis (14/11/2024).
Iwan berharap pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional, dapat bersikap netral dalam penyelesaian kasus ini. "Kami hanya ingin masalah ini diselesaikan secara transparan, tanpa ada pihak yang dirugikan," tambahnya.
Aktivis Soroti Penyebab Utama Konflik Lahan di Citra Indah
Aktivis Bogor Raya, Romi Sikumbang, turut prihatin atas situasi ini. Ia menilai bahwa sengketa lahan di Kabupaten Bogor terutama di Jonggol ini sering kali menjadi konflik yang berlarut-larut karena beberapa faktor mendasar, seperti lemahnya regulasi, ketidaksesuaian peraturan, serta minimnya akurasi data pertanahan.
"Data tanah yang tidak akurat, keterbatasan sumber daya manusia di sektor pertanahan, dan tumpang tindih penyelesaian oleh berbagai instansi hanya memperburuk situasi," kata Romi, pada Jumat, 15 November 2024.
Ia juga menyoroti praktik monopoli lahan oleh pemerintah daerah yang kerap dikomersialisasikan demi keuntungan. "Ini menjadi akar dari banyak konflik agraria. Warga lokal sering kali harus berhadapan dengan kekuatan modal besar yang didukung oleh instrumen negara," tambahnya.
Romi menyarankan beberapa langkah untuk mengurangi konflik serupa di masa depan. Regulasi pertanahan yang lebih lengkap dan sinkron antarinstansi perlu segera disusun. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa data tanah di setiap wilayah akurat dan terintegrasi untuk menghindari tumpang tindih klaim.
"Keberpihakan kepada masyarakat kecil dan transparansi adalah kunci agar sengketa seperti ini tidak terus berulang," tutup Romi.
Dikonfirmasi Pihak Manajemen Citra Indah Jonggol Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Citra Indah, melalui perwakilannya Dulgofar, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan intimidasi dan rencana gugatan dari ahli waris. Proses mediasi yang direncanakan diharapkan dapat menjadi solusi damai untuk konflik ini.