Selain Belum Ada izin, Kuasa Hukum Klarifikasi ke Polsek Ciomas Terkait Adanya Penyidik Datang ke Rumah Korban

Selain Belum Ada izin, Kuasa Hukum Klarifikasi ke Polsek Ciomas Terkait Adanya Penyidik Datang ke Rumah Korban

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Insiden jatuhnya seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang menyebabkan meninggal dunia di salah satu wahana permainan diarea pasar malam Lapangan Sakura, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor berbuntut panjang, pasalnya ada beberapa penyidik anggota Polsek Ciomas yang datang ke kediaman korban.

Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai kronologi sebenarnya kejadian dan masalah perizinan pasar malam tersebut mengatakan, untuk kronologinya, kejadian tersebut berawal dari adanya sekelompok pelajar sekolah dasar (SD) yang menyelinap memasuki area pasar malam pada Jum’at, 22 April 2022, sekitar pukul 10 WIB pagi lebih.

“Kejadiannya pagi, diluar jam operasional pasar malam, karena jam operasional pasar malam tersebut mulai pukul 16:00 atau pukul 16:30 WIB. jadi setelah kejadian korban dibawa teman-temannya kembali ke sekolah, dari pihak sekolah karban diantar ke rumahnya,” ujar Kapolsek.

“Intinya kita masih menggali-gali penyelidikan, karena pihak keluarga juga masih cenderung melakukan pertemua-pertemuan dengan itu. Kita juga masih terbatas untuk keterangan kang, baru seputaran itu saja, cuman kronologisnya seperti itu, anggota kita juga sudah datang ke rumah korban untuk meminta penjelasan,” ungkapnya

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Kalau untuk perizinan pasar malam tersebut itu kaitannya dari Satuan Tugas (Satgas),” kata Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban meminta klarifikasi pihak Polsek Ciomas.

Klarifikasi dilakukan Kuasa Hukum keluarga korban, Jepri Damsyik, S.H. yang tergabung di kantor Hukum dan Konsultan Drs. Jamal A. Nasir, S.H. dan Partner ( J&P ) berdasarkan adanya penyidik dari Polsek Ciomas yang datang ke kediaman keluarga korban.

Jepri Damsyik, S.H. saat dikonfirmasi awak media portal7.mptg.online melalui pesan WhatsApp terkait masalah kedatangannya ke Polsek Ciomas tersebut mengatakan, kita hanya meminta klarifikasi mengenai kedatangan penyidik ke kediaman keluarga korban, untuk hal lainnya kita belum bisa jelaskan karena terbentur Kode Etik,”ujarnya, Sabtu (30/4/2022).

Ketika disinggung awak media mengenai perizinan operasi pasar malam tersebut ke pihak Polsek Ciomas, Jepri mengatakan belum ada.

“Betul, belum ada izin dari pihak Kepolisian,” jawab Jepri Damsyik, S.H.

Kuasa Hukum keluarga korban juga memaparkan kronologi setelah kejadian tersebut, dimana korban di bawa ke sekolah, oleh pihak sekolah langsung di bawa ke rumah korban, kemudian korban di bawa ke rumah sakit PMI.

“Korban di bawa ke ruang UGD untuk dilakukan perawatan, Rontgen, dan scan, dari hasil dan keterangan dokter korban mengalami pendarahan hebat di bagian perut, dan bila mana sampai hari Minggu belum ada perubahan dengan pengobatan medis, maka akan di lakukan tindakan operasi di hari Senin, itu keterangan dari Dokter. Tapi belum sempat dilakukan tindakan operasi korban meninggal dunia, hari Minggu 24 April 2022 ,” jelas Jepri Damsyik, S.H.

Korban meninggal dunia di kediamannya yang beralamat di Desa Kota Batu, RT 03, RW 01, No. 93 pada Minggu, 24 April 2022, sekitar pukul 05:00 WIB, tiga (3) hari setelah peristiwa naas tersebut. (Andri)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri