Sekretaris DPKPP Diperiksa KPK Terkait Skandal WTP Ade Yasin
BOGOR,- Pemeriksaan saksi-saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan untuk mencari kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam perkara dugaan kasus suap yang menjadikan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan saksi hari ini ada 10 orang, salah satunya Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Irma Lestia, Senin 13 Juni 2022.
“Hari ini KPK kembali memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor TA. 2021 untuk tersangka Ade Yasin,” ujar Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun 10 orang saksi yang diperiksa atas nama sebagai berikut;
1. Yukie Meistisia Anandaputri Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi,
2. Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi,
3. Iji Hataji Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
4. Wahyu Kabag Keuangan RSUD Cileungsi,
5. Ani Bestari Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan,
6. Irma Lestia Sekretaris DPKPP,
7. Aep Saepurahman Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD,
8. Desirwan Kuslan Kabid Sarpas Dinas Pendidikan,
9. Ruli alias Paul Kasubbag DPMPTSP dan
10. Lai Bui Min Wiraswasta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA. 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya, Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. (**)