Sebelum Membayar, Anda Perlu Tahu 8 Golongan Yang Wajib Menerima Zakat Fitrah
TANGERANG-Membayar Zakat Fitrah tujuannya adalah untuk mensucikan diri kita dan meyempurnakan ibadah puasa kita selama Ramadhan. Pembayaran Zakat Fitrah ini wajib dibayarkan biasanya di lakukan saat bulan ramadhan hingga sebelum pelaksaan Shalat ied pada idul fitri. Pembayarannya berupa senilai beras 2.5 Kg atau 3.5 liter.
Nah bagi para Sahabat Media Portal Tujuh Group perlu simak sebelum membayar zakat, ada baiknya kamu mengetahui siapa saja para mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
Dibawah ini merupakan ulasan mengenai para mustahik atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Simak ulasannya!
Allah Subhanahu Wa Ta’ala befirman :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
Dalam laman resmi Baznaz.go.id dijelaskan pengertian dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut.
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup nya.
2. Miskin
Orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari.
3. Riqab atau hamba sahaya
Di zaman sekarang ini adalah budak atau tenaga kerja yang ingin memerdekakan dirinya.
4. Gharim
Mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kehidupannya.
5. Mualaf
Merupakan orang yang baru masuk Islam dan masih beradaptasi sehingga membutuhkan bantuan untuk menguatkan keyakinannya dalam tauhid dan syariah.
6. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
7. Ibnu sabil
Mereka yang kehabisan biaya dan bekal di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
8. Amil
Pengelola yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil baru berhak menerima zakat apabila 7 golongan sebelumnya telah menerima zakat.
Demikian sahabat Media Portal , semoga puasa kita semua di terima oleh Allah swt dan kita bersihkan sempurnakan dengan Zakat Fitrah. Kembali Suci. Mohon Maaf Lahir dan Bathin. ( Jumadi )