Sanksi Ekonomi Terhadap Rusia, LaNyalla: Pemerintah Harus Antisipasi Segala Kemungkinan
JAKARTA,- Dampak perang Rusia-Ukraina diperkirakan akan semakin tinggi. Hal tersebut akan berdampak pada sektor ekonomi global.
Oleh karenanya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah mengantisipasi segala kemungkinan yang timbul, terutama berkaitan dengan sanksi ekonomi dari Uni Eropa untuk Rusia yang mulai dibahas.
“Tentu hal tersebut menjadi ancaman sekaligus tantangan bagi ekonomi nasional Indonesia. Oleh karenanya, saya mengimbau pemerintah bersiap menghadapi dampak sanksi ekonomi terhadap Rusia jika benar-benar diambil oleh Uni Eropa,” kata LaNyalla, Rabu (4/5/2022).
Senator asal Jawa Timur itu menilai, Indonesia bukan tidak mungkin akan ikut terdampak. Maka dari itu, LaNyalla meminta agar pemerintah segera mempersiapkan kebijakan dalam dan luar negeri untuk mengantisipasi berbagai macam kemungkinan yang akan terjadi.
“Indonesia juga perlu mempersiapkan alternatif lain terkait dengan kebutuhan energi. Masyarakat kita sudah sangat berat dalam menghadapi berbagai kenaikan harga yang cukup tinggi dan berdampak pada ekonomi domestik,” ujar LaNyalla.
Dikatakannya, kebijakan yang tepat dibutuhkan agar kita mampu mengendalikan pasokan energi dalam negeri dengan harga yang stabil. Sebab, katanya, kenaikan harga BBM akan memberikan reaksi keras dan dapat mengganggu pemulihan ekonomi.
“Jadi, pemerintah perlu mengantisipasi agar kita dapat menekan dampak dari isu sanksi ekonomi terhadap Rusia,” imbuh LaNyalla.
Sebagaimana diketahui, Badan eksekutif Uni Eropa, Komisi Eropa, sedang menyusun proposal terbaru baru untuk sanksi terhadap Rusia, yang dapat mencakup embargo bertahap terhadap minyak Rusia.
Ke- 27 negara anggota kemungkinan akan mulai membahasnya pada hari ini Rabu (4/5/2022), tetapi mungkin perlu beberapa hari sebelum tindakan tersebut mulai berlaku.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mencuit di Twitter bahwa Komisi Eropa ingin menghajar lebih banyak bank Rusia, menargetkan mereka yang dituduh menyebarkan disinformasi tentang perang, dan mengatasi impor minyak. (**)