Saluran Irigasi Milik Pemda Kab. Bogor Pada Proyek Perumahan Adhi City Dipertanyakan
BOGOR,- Saluran irigasi milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di sekitaran lahan yang akan di bangun perumahan oleh pihak pengembang Adhi City dipertanyakan. Pasalnya, proses pembangunan pasti akan bersentuhan dengan aset milik pemerintah tersebut.
Dari pantauan awak media, adanya alat berat di lapangan berupa beko untuk melakukan normalisasi saluran irigasi milik pemerintah tersebut menjadi pertanyaan. Apakah sudah ada kesepakatan atau koordinasi oleh pihak dan instansi terkait.
Ditemui di lokasi, ketua RW 06 Hasanuddin membenarkan adanya kegiatan normalisasi saluran irigasi milik pemerintah sepanjang 800 meter (400;× 2) dengan lebar 2 meter menggunakan beko, Senin 5 September 2022.
Hasanuddin menjelaskan, dari 30 Ha lahan, sebanyak 26 Ha sudah dibayar lunas kepada warga oleh PT. Sigma, selain itu ada juga pembayaran uang kerohiman. Namun ada sebagian warga yang belum menjual tanahnya. Nantinya 12 Ha akan dibangun perumahan termasuk jalan-jalan oleh pihak pengembang Adhi City.
"Tadinya tanah warga dibeli oleh PT. Sigma yang berusaha dengan developer Adhi Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan untuk pembangunan perumahan tersebut dikerjakan oleh pihak pengembang yaitu Adhi City," ujar Hasanuddin.
Untuk izin lingkungan lanjut Hasanuddin menjelaskan, sudah dilakukan rapat di desa yang dihadiri oleh pihak Adhi City, Kepala Desa Pasir Laja, Ade Herimawan, RT/RW, LPM, DPD dan sudah ada kesepakatan serta ditanda tangani.
Namun ketika disinggung apakah IMB dan izin/koordinasi mengenai saluran irigasi milik pemerintah tersebut Hasanuddin mengatakan, kalau itu urusan pengembang dan instansi terkait.
"Tapi kalau menurut Manager Adhi City, Aristo, mengenai IMB dan koordinasi saluran irigasi milik pemerintah semua sudah beres," kata ketua RW.
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, sebelumnya ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Bogor, seperti Fahru Rizal, S.H., dan Matheus datang kemari untuk mempertanyakan mengenai pembangunan perumahan tersebut. Tapi Alhamdulillah semua sudah clear, karena sudah saya jelaskan.
"Karena disini ada tanah warga bekas saluran tersier yang harus dibayar oleh PT. Sigma, dikira anggota DPRD dari komisi III itu tanah pemerintah, ternyata milik masyarakat," jelas Hasanuddin.
Agar pemberitaan berimbang, awak media mencoba mencari kebenaran informasi yang didapat dengan datang ke kantor Adhi City untuk menemui Aristo sebagai Manajer, namun menurut scurity kantor yang bersangkutan tidak berada ditempat.
"Kalau mau ketemu pak Aristo harus buat janji dulu," kata scurity singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Laja, Ade Herimawan, belum dapat ditemui karena sakit. Begitu juga dengan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa, Hendra, tidak berada ditempat untuk dimintai keterangan mengenai pembangunan perumahan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Bb)