Salah Satu Oknum Penyidik Polres Asahan Diduga Bekerja Tidak Sesuai SOP dan Melanggar Etik Kepolisian
ASAHAN - Undangan wawancara di Polres Asahan terkesan mencari cari kesalahan MISWADI, seharus nya penyidik itu bekerja sesuai SOP bukan pakai ilmu Logika karena MISWADI disini diundang wawancara bukan sebagai terlapor dan dalam laporan ini MISWADI tidak mengetahui apa apa.
MISWADI merasa keberatan dengan penyidik karena handphone nya diperiksa, membuka dan membaca isi chat nya dengan anak /istri nya sampai kesemua chat WhatsApp, foto dan vidio dia pun buka juga yang sangat disayangkan dia pun mengambil nomor IMEI di handphone miliknya.
Saat awak media konfirmasi kepada MISWADI, MISWADI merasa sangat keberatan terkait masalah penyidik Polres Asahan yang meminta nomor IMEI handphone nya ,karena itu kan privasi .
MISWADI menceritakan kronologi nya kepada awak media "Awalnya penyidik minta saya menujukan handphone milik saya, tapi setelah itu dia meminta handphone saya dia ingin melihat isi chat saya dengan NAHRUL HAYAT saya tidak keberatan ,cuman kalau semua pesan whatshapps saya dengan orang lain ,anak saya ,ataupun istri saya ,saya merasa keberatan. Hampir satu jam handphone saya di penggangnya ,karena sayakan tidak tau masalah ini saya diam aja sampai masalah bisnis saya pun dia campuri".
Kepada MISWADI penyidik yang bernama Brigadir YMP HUTAHAEAN SH MH mengaku bahwa RAJA GUGUK yang sebagai pelapor ini adalah saudara nya.
"saya merasa takut dia ambil no IMEI saya kan ada mobil bangking kalu tiba tiba nanti ada kita kan orang bisnis ini uang masuk tiba tiba uang itu entah kemana siapa yang mau tangung jawab "ungkap nya MISWADI yang merasa kesal dengan kinerja oknum polisi penyidik di Polres Asahan.
Saat awak media konfirmasi langsung ke penyidik di Polres Asahan Brigadir YMP HUTAHAEAN "kalau handphone hilang aja kita meminta nomor IMEI handphone dan saya tidak ada membuka handphone nya saya hanya melihat tanpa ada memegang handphone milik nya . MISWADI sendiri yang memegang handphone nya mana ada saya pegang handphone nya ,disitu ada kuasa hukum nya kenapa kuasa hukumnya diam saja saat saya minta handphone dia ,"ucapnya penyidik Polres Asahan. Saat awak media bertanya apa benar RAJA GUGUK yang sebagai pelapor itu keluarga Brigadir YMP HUTAHAEAN jawab nya benar itu keluarga saya.
Kuasa hukum MISWADI terkait ucapan penyidik Brigadir YMP HUTAHAEAN " penyidik meminta handphone MISWADI terkesan terlalu lama diperiksa sehingga menurut analisa saya selaku saya penasehat hukum kurang normantif sampai meminta nomor IMEI handphone padahal saya sudah saya tegur sudah bisa pak penyidik wawancara ini dimulai ." Ucap SAID SH
Saya selalu RAYMON BERLIN GULTOM SH selaku divisi hukum dan ham dari SBSI Sumut dalam hal pendampingan fatner dengan kantor pak SAID SH aminsyah SH yang saat ini berdomisili di Kabupaten Asahan kami berdua melakukan pendampingan " terkait masala penyidik meminta nomor IMEI ,penyidik itu mengeluarkan logika hukum bukan dengan SOP nya dia bekerja berarti secara tak langsung penyidik mendukung terjadinya keributan disitu dan bertindak pasif .
Ketua DPC LSM GAKORPAN WEGA ANANDEN angkat bicara terhadap penyidik Brigadir YMP HUTAHAEAN Polres Asahan bekerja sudah tidak sesuai dengan SOP dan diduga sudah melanggar etik kepolisian terhadap hal ini, kecuali kasus ini yang tertangkap tangan kasus narkoba baru dia bisa pakai ilmu logika, MISWADI ini di undang wawancara seharusnya penyidik harus segera mungkin untuk mendapatkan surat izin atau persetujuan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Asahan maka dapat dilakukan penggeledahan bukan suka suka hati nya membuka handphone milik orang .
Negara kita ini Negara yang punya undang undang jangan semuanya serba suka suka hati, kepada oknum penyidik jangan pakai logika hukum pakailah SOP anda sebagai penyidik dan bedakan mana keluarga dan mana tugas.
Namun penggeledahan tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku Referensi:
-UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
-Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (2) Perkapolri 8/2009 mengatur dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:
-melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
-melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
-melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
-memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah.
Sehingga, apabila tidak dilakukan sesuai prosedur hukum, perbuatan menggeledah dan memeriksa handphone ini berpotensi melanggar privasi.
Kepada bapak Kapolda Sumut tolong oknum ini diajari tentang SOP kinerja Polri Kalau perlu kami meminta untuk sidang etik untuk penyidik yang seperti ini Kami akan melaporkan oknum ini ke Propam Polda Sumut supaya kedepannya citra polri kembali lagi kemasyarakatan yang tak mengerti tentang hukum .
E.Napit