Rutan Kotabumi Ikuti Penguatan ULP oleh Dirjenpas secara daring
Kotabumi, 16/06/2023, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-423.PK.01.04.06 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengaduan dan peningkatan kualitas layanan pengaduan pada Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan.
Rutan Kelas IIB Kotabumi mengikuti penguatan layanan pengaduan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Pengaduan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara offline di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dan diikuti secara dariing oleh seluruh ULP Kanwil dan UPT di seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban, Erwedi Supriyatno, yang menyampaikan agar seluruh pengaduan dapat direspon dengan cepat dan tepat. Hal tersebut juga ditekankan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kriston Napitupulu, pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan dan kinerja yang dilaksanakan oleh organisasi. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Unit Layanan Pengaduan oleh Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Keluarga WBP serta masyarakat umum.(*)