Rugikan Negara 133 Miliar Lebih, Dua Terdakwa Tipikor TWP-AD Segera Jalani Persidangan

Rugikan Negara 133 Miliar Lebih, Dua Terdakwa Tipikor TWP-AD Segera Jalani Persidangan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan. 

Demikian yang disampaikan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media (23/1).

Adapun kedua terdakwa yaitu Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., (terdakwa I) dan Ni Putu Purnamasari, S.E., (terdakwa II) akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I dan II dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun. Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam tuntutannya, Terdakwa I terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533 dan Terdakwa II memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483. 

Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dengan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap, putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II N Putu Purnamasari, S.E.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan, bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara. 

JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.

Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp 133.763.305.600,- JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi. 

Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp 53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (**)

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri