Resmi Mantan Kades Cikupa Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli PTSL

Resmi Mantan Kades Cikupa Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli PTSL

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN TANGERANG Resmi sudah Mantan Kades Cikupa berinisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar ( Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, dan langsung dilakukan penahanan, pada (05/07/2022).

Selain menahan AM Eks Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH Eks Sekdes Cikupa, MI selaku kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE sebagai kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.

Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya yang digelar Selasa (05/07/2022) mengatakan, bahwa ke 4 ersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi – saksi terbukti melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,”terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdon, Selasa (05/07/2022).

Romdon mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya, namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungutan liar ( pungli), sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa tentunya hal tersebut melanggar pasal 12 huruf a Undang – undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Saat ini Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,”terang Kombes Pol Romdon Natakusuma

(Ari/Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri