Rekontruksi Kasus Pengeroyokan TKP Pasar Bawah, Ternyata Ini Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Rekontruksi Kasus Pengeroyokan TKP Pasar Bawah, Ternyata Ini Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Sat reserse kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama  terhadap korban Ransi yang terjadi di pantai pasar bawah Kecamatan Pasar Manna  kabupaten Bengkulu Selatan, pada Selasa (09/05/23) Pagi. 

Kegiatan rekontruksi tersebut di lakukan di halaman Polres Bengkulu Selatan dengan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Susilo.SH.MH,dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 30 adegan. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir.S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo.SH.MH menerangkan bahwa kegiatan rekontruksi tersebut dilakukan langsung oleh 7 orang tersangka, 2 orang korban dan 5 orang saksi. 

" Rekonstruksi ini dilakukan guna untuk memperlihatkan kejadian aslinya secara transparan agar tidak ada hal yang di tutup-tutupi,dan dalam rekonstruksi tersebut di saksikan langsung oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, " ungkap Iptu Susilo.SH.MH.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sambung Kasat Reskrim, kegiatan rekonstruksi ini juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dengan di peragakan langsung oleh 7 tersangka. 

" Di adegan ke 20 tersangka PA menghujamkan sajamnya ke korban Ransi sebanyak 2 kali,karena mendapatkan Hujaman tersebut yang menyebabkan korban Ransi meninggal dunia, sebelumnya korban Ransi sempat di larikan ke RSUD HD, " kata Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim,untuk ke tujuh tersangka tersebut di kenakan pasal yang berbeda karena mereka mempunyai perannya masing - masing dalam kejadian tersebut. 

" Untuk tersangka PA dikenakan Pasal 338,170 dan pasal 351,sedangkan untuk 6 tersangka lainnya yaitu PH,CS,PO,AP,RD serta  AP di kenakan Pasal 170 dan pasal 351," tutup Kasat Reskrim Iptu Susilo.SH.MH.(*).

Editors Team
Daisy Floren

Galeri