Rahman Nuriadin, DPO Kejati Kalimantan Selatan Diamankan Tim Tabur Kejagung

Rahman Nuriadin, DPO Kejati Kalimantan Selatan Diamankan Tim Tabur Kejagung

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Rahman Nuriadin (DPO), diamankan sekitar pukul 18:40 WIB, di Kampung Pasar Sore RT. 03, RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Senin 20 Maret 2023.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media (21/03).

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Nama lengkap : RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN

Tempat lahir : Banjarmasin

Umur/tanggal lahir : : 47 tahun / 01 Oktober 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Komplek Permata 19, RT. 13, No. 03, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

Pekerjaan : PNS (Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong)

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Rahman Nuriadin, A.P., M.Si. bin Syamsudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin, A.P., M.Si. bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, Rahman Nuriadin, A.P., M.Si. bin Syamsudin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 400.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 4 bulan. 

Rahman Nuriadin, A.P., M.Si. bin Syamsudin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000,- jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Karena Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 6 bulan," ungkap Ketut Sumedana.

Terpidana Rahman Nuriadin, A.P., M.Si. bin Syamsudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri