Rafisa Artha Mandiri, Jasa Pembuatan Legalitas yang Tepat Untuk Anda

Rafisa Artha Mandiri, Jasa Pembuatan Legalitas yang Tepat Untuk Anda

Smallest Font
Largest Font

Rafisa Artha Mandiri merupakan jasa pembuatan Legalitas perusahaan yang berlokasi di Graha Marhaban Ruko R6, Jl. Raya Cut Mutia No.70, Karang Kitri-Margahayu, Kec. Bekasi Timur 17113. Perusahaan Kami memberikan layanan ke berbagai daerah jabodetabek hingga  ke luar jawa.

Bagi seorang pengusaha yang memiliki kesadaran akan ketentuan yang berlaku, tentu akan berusaha untuk mencari informasi mengenai aturan hukum tentang bidang usaha yang sedang dijalankannya. Seorang pengusaha yang telah melakukan pendaftaran pendirian usahanya akan mendapatkan izin serta legalitas usaha. Legalitas usaha ini secara tidak langsung sebagai tanda bahwa bukti bahwa badan usaha yang didirikannya tersebut telah dinyatakan sah oleh negara, sehingga dapat melakukan kegiatan usaha tanpa harus memikirkan kerugian lain dikarenakan status badan usaha tersebut sudah dianggap illegal. Apakah anda sudah memahami macam-macam dari jenis surat izin usaha tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini :

  1. SIP (Surat izin Prinsip), jenis izin usaha yang pertama yaitu SIP, Sip merupakan izin usaha yang telah diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat, daerah provinsi, ataupun pemerintah daerah kabupaten atau kota dalam rangka memulai suatu usaha tertentu.
  2. Izin Gangguan, yang kedua yaitu jenis surat izin gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie). HO merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan atau gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUP merupakan surat izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili atau tempat badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha), seorang pengusaha yang melakukan pendirian badan usaha juga perlu untuk mengurus SITU ini. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Surat Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO mewajibkannya.

Jika Badan usaha yang telah memiliki izin serta legalitas yang jelas tentu akan mendatangkan keuntungan bagi kegiatan usahanya dalam badan usaha tersebut. Legalitas ini juga dapat menumbuhkan kepercayaan serta menyingkirkan kecurigaan di kalangan konsumen yang akan bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Editors Team
Daisy Floren

Galeri