Hukum
Quo Vadis Smart ASN di Era Globalisasi
Smallest Font
Largest Font
Makassar,- Aparatur Sipil Negara ( ASN) memiliki posisi strategies dalam pembangunan nasional. Hal ini sesuai kedudukan ASN sebagai Aparatur Negara dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat dan pemersatu bangsa, sebagai mana yang diatur dalam Pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagai Aparatur negara, ASN dituntut untuk menguasai berbagai bidang kompetensi yaitu antara lain kompetensi managerial, teknik fungsional dan sociocultural agar pelaksanaan fungsinya dapat berjalan secara optimal. Penguasaan berbagai bidang kompetensi tersebut menjadi sebuah keharusan bagi ASN agar mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di tengah arus tantangan global.
Tantangan-tantangan global yang berkembang saat ini harus disikapi secara professional oleh ASN agar dapat berkompetisi dan sejajar dengan SDM Aparatur negara-negara lain. Maka tidak heran dan muluk-muluk jika Kementerian Pendaya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencanangkan terwujudnya birokrasi berkelas dunia dimana pelaksanaannya dimotori oleh ASN yang memiliki kompetensi yang handal, berintegritas tinggi dan nationalisme yang sangat tinggi. ASN harus mampu berperan sebagai mesin birokrasi yang mampu bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja sama, mengutamakan kepentingan masyarakat, jujur, bertanggung jawab, menghargai perbedaan dan bersifat adil (non diskriminatif) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ASN yang memiliki ciri dan karakter sebagai mana yang disebutkan tersebut merupakan smart ASN yang selalu menjadi harapan masyarakat.
Sehubungan dengan Smart ASN tentunya bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan. Dibutuhkan berbagai aturan dan regulasi serta pelaksanaannya yang mampu menciptakan kehadiran Smart ASN yang didambakan oleh semua pihak, mulai dari aturan perekrutan, pengembangan kompetensi, pola karier dan kesejahteraan ASN merupakan satu kesatuan dalam yang tak terpisahkan. Tidak akan mungkin hadir sosok smart ASN jika system perekrutan, pengembangan kompetensi, pola karier dan kesejahteraan ASN tidak berjalan sesuai dengan yang semestinya menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam praktek birokrasi saat ini masih sangat kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga pemanfaatan potensi dan kompetensi ASN tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga banyak ASN yang menduduki suatu jabatan tertentu terjebak dalam kebingungan dan ketidak mampuan untuk melaksanakan tugas jabatan sehingga menjadi stagnant dan miskin kreativitas dan inovasi.
Beberapa faktor penentu yang berperan dalam menghadirkan smart ASN antara lain oleh karena intervensi kekuasaan dan kekuatan politik dalam penentuan jabatan dan pengembangan karier ASN, sehingga membuat ASN yang memiliki talents dan ke mampuan tidak dapat muncul dipermukaan. Bahkan terkadang membuat mereka masa bodoh karena memyadari bahwa kompetisi pengembangan karier tidak berjalan secara fair play.
Akankah smart ASN hadir sebagai pelaksana birokrasi berkelas dunia tahun 2024 ? Melihat kondisi saat ini sepertinya sulit akan terwujud ,jika sepanjang penyelenggaraan birokrasi masih terimbas dengan intervensi kekuasaan dan politik khususnya dalam hal pemilihan Kepala daerah dimana keterlibatan ASN baik secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari suksesi politik pemerintahan. Sebagai mana kata pepatah ” Ada ubi Ada talas, Ada budi Ada balas”. Hal ini akan berdampak surga bagi ASN yang jagoannya berhasil menang dan menjadi kepala daerah dan berdampak neraka bagi ASN yang jagoannya kalah atapun bagi ASN yang tidak berkontribusi terhadap pemenangan calon hanya dapat sebagai penonton belaka.
Seyogyanya diera keterbukaan informasi, persaingan global dan digitalisasi saat ini ASN harus mampu berkontribusi dalam upaya pembangunan nasional diberbagai sektor pelayanan publik sehingga tidak terkesan sebagai sampah birokrasi dan menjadi beban pemerintahan tanpa mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan negara. ASN tidak boleh menutup dan menghindar dari beban dan tanggung jawabnya sebagai aparatur Negara yang dalam melaksanakan peran dan fungsinya dalam mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kehadiran smart ASN adalah sebuah kebutuhan nasional dalam Birokrasi Pemerintahan, sehingga harus diwujudkan secara nyata. Jika tidak tentunya hanya akan menjadi slogan atau pemanis bibir saja. Dibutuhkan keseriusan dan komitmen yang tinggi oleh pemerintah sebagai pembuat dan penentu kebijakan.
(***)
Editors Team
admin
Author