PT. Vivo Mobile Indonesia, Dinilai Tak Hiraukan Rekomendasi Pemdes untuk Bermitra

PT. Vivo Mobile Indonesia, Dinilai Tak Hiraukan Rekomendasi Pemdes untuk Bermitra

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG-Vivo Adalah рrоduѕеn ѕmаrtрhоnе glоbаl dеngаn fаѕіlіtаѕ produksi dan pusat R&D dі Chіnа (Dongguan, Shenzhen, Nаnjіng, Beijing, Hаngzhоu dan Chоngԛіng), Indіа, Indоnеѕіа dаn Amеrіkа Sеrіkаt (San Dіеgо)

Dibalik Kesuksesan marketing Brand Hp terkenal ini ternyata menyimpan permasalahan dengan lingkungan.

Sudah hampir 4 bulan berselang, surat rekomendasi Perusahaan Outsorsing yang disodorkan oleh Pemerintah Desa Talaga yang merekomendasikan PT. Rezky Jaya Abadi milik Orang Lingkungan kepada Manajemen PTm Vivo dengan harapan dengan bermitra Perusahaan yang bergerak di bidang alih daya tenaga kerja ini bisa dikelola oleh Pengusaha Outsorsing Lokal. Tidak selalu perusahaan dari luar Desa Talaga.

PT. Vivo Mobile Indonesia yang beralamat di Kawasan Cikupas Jalan Bhumimas VIII ini yang terletak di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang produksi merk handphone Terkenal Vivo ini.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Saat dikonfirmasi, Perwakilan PT. Rezky Jaya Abadi, Wawan Sulaeman mengatakan bahwa surat rekomendasi perusahaan alih daya milik.orang lingkungan sudah hampir 4 bulan tidak di respon, padahal kami lakukan birokrasi ini arahan dari manajemen PT. VIVO MOBIL INDONESIA

” Kami berharap Kepada pihak manajemen untuk bisa duduk bareng dengan kami, apalagi kami adalah perusahaan lingkungan, yang sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintahan Desa Setempat.” Ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengatakan kepada awak media bahwa ViVo sengaja mempermainkan kami dengan dalih harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa di mana Vivo berdomisili, dan ini sudah kami lakukan,’ tambah Wawan.

Perlu diketahui bersama Vivo dalam perekrutannya menggunakan 3 Yayasan yaitu Untuk Produksi Yayasan SPM dan Yasasan Gama serta menggunakan Yayasan Securty nya ada dua Outsorsing yaitu untuk Ring Satu bagian dalam.Yayasan Securty SPM dan Ring 2 Bagian Luar yaitu Yayasan Paduka.

Masing masing Os itu sudah lebih 2 tahun berkarya di Perusahaan ini. Baik yayasan SPM dan Gamma.

Dilansir dari Harian Kompas 19 Januari 2022

Outsourcing menurut UU Ketenagakerjaan

Semula, peraturan yang mengatur tentang outsorsing adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tepatnya pada Pasal 64 hingga Pasal 66.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Dengan begitu, menurut UU Ketenagakerjaan, alih daya artinya penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat outsourcing adalah sebagai berikut:

dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Selain itu, masih terdapat sederet ketentuan lain yang diatur dalam aturan hukum outsourcing di Indonesia pada UU Ketenagakerjaan.

Pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, apa yang berubah? Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan dihapuskan dan pengaturan penyediaan jasa pekerja/buruh dalam pasal 66 diubah menjadi pengaturan tentang hubungan kerja antara perusahaan Alih Daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya, dengan demikian UU Cipta Kerja menghapus pembagian Alih Daya ke dalam jenis pemborongan pekerjaan atau jenis penyediaan jasa pekerja/buruh. UU Cipta Kerja juga menghapuskan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat serta pembatasan jenis pekerjaan penunjang dan/atau kegiatan jasa penunjang yang dapat secara sebagian diserahkan kepada perusahaan lain.

Namun, apakah lantas semua jenis kegiatan menjadi terbuka untuk dilakukan Alih Daya? Ternyata kita perlu melihat bagaimana status Permenaker Outsourcing setelah UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Peraturan perundang-undangan hanya mungkin dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Apakah UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 mencabut Permenaker Outsourcing? Dalam ketentuan penutup, baik UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, tidak pernah mencabut Permenaker Outsourcing maka Pelaku Usaha dan pihak yang berkepentingan masih perlu untuk memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Permenaker tersebut dalam pelaksanaan menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan Alih Daya.

Melihat potensi ini, Pasca di sahkannya UU cipta kerja memunculkan harapan baru di bidang perusahaan alih daya.

Berdasarkan hal diatas, seharusnya Vivo buka diri untuk pengembangan usaha lingkungan karena bagaimana pun keberadaaan Vivo di Desa Talaga bisa di manfaatkan sebaik baiknya oleh warga sekitar.

Saat awak media datang ke kantor Desa, untuk konfirmasi Kepala Desa H Ude tidak ada di kantor sehingga tidak bisa diminta keterangan.

Hal ini disampaikan oleh Jumadil Qubro, Aktivis Sosial Memberikan signal kepada perusahaan agar terbuka dengan lingkungan.

” Dulu sawah ladang mereka, adalah Pertanian di persawahan, sekarang dengan berdirinya bangunan pabrik, sudah sewajarnya mereka usaha yang memiliki potensi pengolahan Baik Sumberdaya sisa produksinya maupun Jasa perekrutannya,’ Tegas Jumadil

Jika surat pemdes saja tidak direspon, ini kan keterlaluan, perusahaan berdiri di tanah dimana air, kotoran  debu dan hilir mudik karyawannya membuat macet lingkungan, tapi tanggung jawab sosial dalam kemitraan ini tidak di bangun,’ jelasnya.

Saya harap vivo segera buka dialog, mereka hanya ingin bermitra seperti perusahaan perusahaan Outsorsing di Vvo yang ada sekarang.

Bagi bagi lah, dan beri kesempatan perusahaan lokal,” tutup Jumadi.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
JUMADI Author

Galeri