Proyek Milliaran Rupiah Gunakan Gas LPG 3 Kg Untuk Potong Besi 

Proyek Milliaran Rupiah Gunakan Gas LPG 3 Kg Untuk Potong Besi 

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Adanya penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kg sebagai bahan bakar mesin dalam proses pemotongan besi-besi untuk perakitan pada proyek peningkatan jalan Cikaret-Cibinong Kabupaten Bogor jadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, dalam proses pemotongan besi-besi oleh para pekerja pada proyek tersebut terlihat adanya menggunakan gas LPG bersubsidi tabung 3 kg.

Dari keterangan salah satu pekerja mengatakan, bahwa besi-besi yang dipotong dengan alat las menggunakan bahan bakar gas LPG Subsidi 3 Kg tersebut untuk proyek jalan.

Sebagaimana kita ketahui, gas LPG 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi warga kurang mampu, usahal menengah, kecil dan mikro (UMKM) juga pengusaha warteg.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sementara itu, Ketua Hiswana Bogor Cecep Fazar yang dimintai tanggapan terkait temuan tersebut dengan tegas mengatakan jelas melanggar aturan.

“LPG 3 Kg pada prinsipnya diperuntukkan untuk usaha mikro dan rumah tangga, untuk sanksi nya berupa teguran keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya, ” jelas nya, Rabu 29 Juni 2022.

Penggunaan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg oleh proyek dengan anggaran milliaran rupiah untuk memotong besi dalam proses perakitan jelas melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 70 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Liquified Petroleum Gas tabung 3 kg.

Terkait sanksi nya sudah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah omnibus law, sehingga pasal 55 merubah menjadi ” setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefiel petroleum gas yang di subsidi Pemerintah di Pidana” dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA. 2022 ini menelan biaya Rp 2, 4 milyar. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV. RAJANSKA BANGUNUTAMA dan konsultan pengawas PT. DIMENSI RONAKON dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. (Bb)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri