Proses Panjang, Tersangka Penghinaan Ketum APKOMINDO Divonis 3 Bulan Penjara

Proses Panjang, Tersangka Penghinaan Ketum APKOMINDO Divonis 3 Bulan Penjara

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA – Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, terpidana kasus penghinaan Ketua Umum APKOMINDO melalui media sosial facebook akhirnya dijebloskan ke penjara. Ir Faaz dieksekusi jaksa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta pada Kamis pekan ini setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung (MA) dan putusannya dinyatakan inkrah.

“Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022).

Dalam perkara ini, terpidana Ir Faaz dijatuhi vonis 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari 2020, serta permohonan kasasi telah ditolak MA pada 04 Februari 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim diketuai Ida Ratnawati, S.H.,M.H menyatakan terdakwa Ir Faaz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam perkara ini, Terpidana Ir Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso bersama-sama dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang disidangkan secara terpisah dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

Keduanya didakwa karena menghina korban Soegiharto Santoso alias Hoky melalui akun facebook group Apkomindo. Di mana saat ini perkara pidana Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang dalam proses kasasi di MA karena upaya banding dengan perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK tidak berhasil. Diperkirakan terdakwa Rudy akan mengalami nasib yang sama seperti Ir. Faaz yang terbukti bersalah.

Selaku korban, Soegiharto Santoso yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku lega karena kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2017 dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, mengatakan, sesungguhnya pihaknya pada waktu lalu tidak punya niat untuk melaporkan Ir Faaz dan kawan-kawannya atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook.

Hoky mengaku terpaksa membuat laporan polisi karena Ir. Faaz dan kelompoknya terus melakukan rekayasa hukum di Bareskrim Polri sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari. Pihak Faaz juga membuat laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul tanggal 24 Mei 2017 dengan Pasal 351 KUHP yang menjadikannya sebagai tersangka penganiayaan berat, padahal tidak ada visum dan tidak ada alat bukti yang cukup.

Untuk menghadapi kasus itu Hoky melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2018/PN Btl di PN Bantul, dimana akhirnya pasal pidana diganti menjadi Pasal 352 KUHP, dengan alasan penyidik salah menerapkan Pasal.

Dari catatan Hoky, Ir. Faaz dan kelompoknya pernah 5 kali membuat Laporan Polisi terhadap dirinya yakni : LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, dan LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Selain laporan kriminalisasi terhadapnya, kubu Ir Faaz juga melayangkan sejumlah gugatan di sejumlah Pengadilan terkait kepengurusan APKOMINDO.

“Ir. Faaz dan kelompoknya akan menuai apa yang mereka taburkan, karena saat menggugat itu diduga menggunakan dokumen palsu,” ungkap Hoky.

Untuk itu Hoky mengaku telah membuat LP dengan No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim, tertanggal 17 Februari 2021 atas laporan palsu dari kelompok Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dan Terpidana Ir Faaz dan laporan No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 November 2021, atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN Jakarta Selatan, dan kasusnya sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Polres Jakarta Selatan.

“Saya heran Ir. Faaz tidak pernah mau berdamai meski pihaknya sudah beberapa kali menyarankan agar berdamai dan meninggalkan kelompoknya serta mencabut surat kuasa di PN JakSel karena diduga menggunakan dokumen palsu tapi tetap saja dia menolak,” ujar Hoky.

Dia menyayangkan sikap Faaz yang tidak mau berdamai. Padahal menurutnya jika sekarang dipenjara maka yang turut menanggung beban dan malu besar adalah pihak keluarga.

“Saya berharap setelah merasakan sel tahanan Ir. Faaz akan berubah pola berpikirnya,” pungkasnya.

(***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri