Hukum
Proses Belajar Mengajar SMK Bagimu Negeri Mati,Ketua Yayasan: Kita Sudah Koordinasi Dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Smallest Font
Largest Font
SMK Bagimu Negeri di Rt 03 jalan lintas Sadu Desa Sungai Jeruk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi,(Foto.Portaltujuh.net)
PORTALTUJUH.NET
JAMBI-SMK Bagimu Negeri yang dibangun melalui dana APBN Kemendikbud RI dengan plafon anggaran 2,7 Milyar berlokasi di Rt 03 jalan lintas Sadu Desa Sungai Jeruk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi hingga berita ini diturunkan tidak ada proses belajar mengajar alias mati.
Persoalan terhentinya proses belajar mengajar berawal ketika Tim Polres Tanjung Jabung Timur cek fisik bangunan bersama tim dari Politeknik Universitas Sriwijaya berkenaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Bagimu Negeri, Ridwan yang merupakan mantan ketua tim pendiri bersama dengan Samsu Alam masuk ke ruang anak yang sedang belajar pada hari Sabtu 17 Juni 2017 sambil berkata ” agar tidak bersekolah di SMK Bagimu Negeri, dan pindah saja karena status sekolah tidak jelas dan tidak ada izin operasionalnya,”ungkap Ridwan.
Kepala SMK Bagimu Negeri Memberi kabar Kepada Ketua Yayasan Melalui Pesan Whatsapp,(Foto.Portaltujuh.net)
Atas kejadiannya ini, Deka Apriyanti, S.Pd. selaku Kepala SMK Bagimu Negeri memberi khabar kepada ketua yayasan melalui Whatsapp (WA) “ada anggota Polres, Ridwan, Kades dan aparat desa, dan Ridwan dengan Kepala Desa masuk ke ruang belajar agar tidak bersekolah di SMK Bagimu Negeri karena belum ada izin operasional, dan Ridwan juga berkata ” sampai saat ini masih menjadi Kepala Sekolah”,
Lebih lanjut Deka Apriyanti, S.Pd. menyampaikan ” kalau begini terus, tidak sanggup melanjutkan dan pengorbanan akan jadi sia-sia.
Ketua Yayasan yang dihubungi portaltujuh mengatakan, ” benar demikian kejadiannya, dan sudah kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Hasil pantauan portaltujuh, pasca kejadian tersebut proses belajar mengajar tidak kondusif dan anak-anak sudah dipindahkan Ridwan ke SMK Negeri 2 Tanjung Jabung Timur tanpa surat pindah dari SMK Bagimu Negeri.
Sejak kejadian tersebut tidak ada lagi proses belajar mengajar.
Pada tahun Pelajaran 2020/2021 dibuka kembali penerimaan peserta didik baru SMK Bagimu Negeri dengan program keahlian Multimedia. Baru ada yang mendaftar 5 orang dan juga sudah terjadi proses belajar mengajar. Aktivitas terhenti karena ketua Yayasan ditetapkan tersangka oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur dugaan Tipikor Pembangunan USB SMK Bagimu Negeri dan ditahan sejak 10 Juli 2019. Ketua Yayasan yang mencari dana operasional sekolah karena siswa tidak dipungut bayaran.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ketika dihubungi portaltuju.net melalui telpon belum ada jawaban. Berdasarkan surat dari Mendikbud RI kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3475/D5.4/TU/2016 tanggal 9 Juni 2016 perihal undangan Bintek dan penandatanganan kerjasama kepada Ketua Tim Pendiri/ Kepala SMK Bagimu Negeri dengan membawa izin operasional sebagai salah satu persyaratannya (***)
Editor: Redaksi
Editors Team
Efri
Author