PPM Datangi Kemenkumham RI, Ini Faktanya !
Jakarta – Isu perpecahan dalam sebuah organisasi mudah rentan terjadi, akibat berbagai konflik internal. Menyingkapi kondisi yang sudah berlarut ini, pihak PPM kubu Samsudin Siregar mendatangai kantor Kemenkumham RI, yang berlokasi di Jalan H.R Rasuna Said No. Kav. 6, Rt 16 Rw 7, Kuningan Jakarta Selatan. Selasa 12/07/2022, pukul 11:00 Wib.
Akibat terpecahnya kepengurusan PPM, baik ditingkat pusat maupun di daerah, maka menjadi beberapa kubu. Masing-masing kubu memiliki pimpinan dan jajarannya.
Salah satu yang diduga masih berpolemik di antaranya adalah Pemuda Panca Marga. Karena PPM merupakan wadah bagi anak cucu pejuang di tanah air.
Dalam kunjungannya Samsudin Siregar bersama jajaran dan tim kuasa hukum nya, mempertanyakan legalitas formil, yakni SK Kemenkumham yang di keluarkan untuk organisasi PPM.
Ketua umum PPM Samsudin Siregar di dampingi oleh Ketua Dewan Penasehat Pimpinana Pusat PPM, yaitu Drs. H. Syarif Abdullah bersama perwakilan PD PPM se- Indonesia, dan juga di dampingi oleh pengacara PP PPM, yakni Dr. Ikhwanuddin Simatupang, SH,.M.Hum, dan turut serta hadir Anggota Korps Khusus Samber Nyowo Resimen XXVII YUDHA PUTRA, hari ini menyambangi kantor Kemenkumham dan bertemu dengan perwakilan Dirjen AHU,” Ungkap Samsudin Siregar.
Lebih lanjut Samsudin Siregar mengatakan,” Untuk mempertegas kepada Dirjen AHU, tentang SK yang mereka keluarkan. Benar SK ini adalah SK produk dari pada Kemenkumham Dirjen AHU dan di tanyakan benar Samsudin Siregar adalah ketua umumnya, benar jawab dari pihak mereka,” Ujar Samsir, saat menceritakan hasil pertemuan.
Perwakilan Dirjen AHU mengatakan,” Hanya Samsudin Siregar Ketua umum PPM yang di akui dan sah menurut undang-undang,” Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Mada PPM Propinsi Banten, Drs. H. Syarif Abdullah menegaskan,” Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Maka setiap pihak baik perorangan, organisasi, atau pun lembaga, sudah sepatutnya tunduk dan patuh atas nama hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Dewan Penasehat PP PPM, Drs H. Syarif Abdullah mengatakan,” Kita sama-sama mengetahui bahwa, bangsa kita dulu terjajah oleh kompeni, Dan yang bikin merdeka Bapak-bapak kita. (PKRI) Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, negara kita panglima tertingginya adalah hukum, siapapun warga Negara Indonesia harus taat patuh atas perintah hukum. Norma-norma hukum itu pun harus dihormati, oleh para pejabat di negeri ini, tampa pandangan bulu,” Ujarnya.
” Entah itu Presiden, Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, Kapolri, dan semua harus tunduk dan patuh pada hukum. Jadi PPM yang sah di mata hukum adalah PPM yang punya SK Kemenkumham. Kalau tidak ada berarti kan ilegal, jadi yang sah adalah yang punya SK Kemenkumham yang saat ini di pimpin oleh Ketumnya,” Pungkas Samsudin Siregar.