Pondasi Pelebaran Jalan Gunakan Material Bekas Galian, Kepala UPT: Tidak Dibenarkan 

Pondasi Pelebaran Jalan Gunakan Material Bekas Galian, Kepala UPT: Tidak Dibenarkan 

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Pelaksana proyek peningkatan Jalan Nanggewer-Karadenan, Kec. Cibinong Kabupaten Bogor diduga bekerja secara asal-asalan alias tidak profesional. Hal ini terlihat saat pengerjaan pondasi pelebaran jalan pada kegiatan tersebut.

Dugaan ketidak profesionalan kerja berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Senin (27/06), dimana tekhnis pengerjaan pondasi pelebaran jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Rizky selaku pelaksana lapangan dari penyedia jasa ketika dikonfirmasi awak media terkait pondasi pelebaran jalan tersebut mengatakan, Itu namanya agregat kelas A bang bukan bekas galian.

“Kalo bekas galian itu tanah, Itu infonya punten,” jawab Rizky.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tempat terpisah, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Cibinong Nur Ikhwan ketika dikonfirmasi dengan mengirimkan video temuan awak media terkait pondasi pelebaran yang menggunakan material bekas galian mengatakan, Itu tidak benar bang (tekhnisnya).

“Tegur saja Konsultan pengawasnya, ” ujar kepala UPT singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu 29 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Bogor Krisman sudah memblokir nomor kontak awak media untuk dikonfirmasi terkait masalah tersebut.

Untuk diketahui, pelebaran jalan seharusnya galian diurug dengan agregat LPB lalu LPA sebagai pondasi dengan dipadatkan menggunakan alat berat berupa tandem roller, yang nanti dalam tahap selanjutnya akan dilakukan uji tekanan kepadatan yaitu CBR (California Bearing Rasio), bukan diurug kembali dengan material bekas galian lalu diberi agregat. Hal ini tentunya berpotensi merugikan keuangan negara, karena volume penggunaan agregat tidak sesuai dengan apa yang tertera di rencana anggaran belanja (RAB).

Proyek yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA. 2022 ini menelan biaya Rp 1, 9 milyar. Bertindak sebagai penyedia jasa CV. Dharma Mukti Pratama dan konsultan pengawas PT. Demensi Ronakon dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

(Bb)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri