Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ciduk 10 Pelaku Pengeroyokan, 6 Diantaranya di Bawah Umur

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ciduk 10 Pelaku Pengeroyokan, 6 Diantaranya di Bawah Umur

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan juga tawuran, aparat Gabungan Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satuan Reskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 10 orang terkait kasus pengeroyokan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, dari 10 orang yang ditangkap, 6 diantaranya masih di bawah umur.

"Dari penangkapan itu juga diamankan 4 senjata tajam jenis celurit," kata Romdhon, Senin (7/11/2022).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Romdhon menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalam Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11/2022). Akibat peristiwa itu, 3 orang korban yang masih pelajar harus mengalami luka yang cukup serius.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak mengamankan para tersangka. Hingga akhirnya ke-10 pelaku berhasil diamankan. 

"Jumat (4/11/2022), kami melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, dan dari hasil penyelidikan dapat diidentifikasi para pelaku yang ditangkap di wilayah Balaraja," ucapnya.

Kepada petugas, 6 pelaku anak mengaku mendapatkan ajakan dari seorang pria yang  biasa dipanggil dengan sebutan Conge untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok anak sekolah dari salah satu sekolah swasta di Cisoka.

"Para pelaku berkumpul dan kemudian melakukan pembagian tugas hingga akhirnya terjadi peristiwa itu," terang Romdhon.

Romdhon memastikan akan menindak tegas para pelaku. Romdhon juga mengimbau agar para remaja khususnya para pelajar menjauhi perilaku tawuran serta meminta para orang tua agar mengawasi anaknya. (Humas/Adit E.S)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri