Polres Kupang Berhasil Ungkap Penyebab Kematian Seorang warga
OELAMASI – Personil gabungan Polres Kupang, Polsek Kupang Barat, bekerja sama POM TNI AD dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menggelar rekonstruksi kasus “Pengeroyokan” yang menyebabkan Korban An. Yakoba Linsini Sa meninggal dunia.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meniggal dunia tersebut terjadi pada sabtu tanggal 8 Mei 2021 lalu, dan di laporkan ke Mapolsek Kupang Barat pada kamis tanggal 17 Juni 2021 oleh pelapor (Fergi Linsini, (suami) korban
Reka ulang ini dilakukan oleh empat tersangka di tempat kejadian perkara di RT 003/RW 005, Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang disaksikan ratusan warga
Tersangka pertama DIN, yang merupakan anggota TNI aktif ikut menjalani kera ulang, sementara tersangka kedua YMB, tersangka ketiga MN dan tersangka ke empat AM memperagakan 40 adegan di lokasi kejadian, Kamis (17/3/2022).
Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh empat tersangka.dengan pengawalan ketat personil gabungan Polres Kupang dan POM TNI AD
Sebelum melakukan reka ulang, puluhan personel jajaran Polres Kupang, telah mensterilkan lokasi tempat dilaksanakan adegan tersebut. mulai mengawasi arus lalulintas sampai dengan pengawasan jalannya rekonstruksi. Ratusan warga terlihat memadati lokasi rekonstruksi
Adegan reka diawali saat tersangka Yanser M B, M N, AM dan DIN berkumpul di rumah kontrakan tersangka YB Fenfui, pada sabtu
(24/4/2021) sore
Keempat tersangka dengan menggunakan mobil inova warna hitam berangkat menuju rumah korban.didesa Taloitan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang.
Tiba di lokasi tempat tinggal korban yang berjarak 10 meter dari jalan raya, lalu keempat tersangka berjalan ke pekarangan rumah korban didahului oleh tersangka DIN di ikuti ketiga tersangka lainnya
Tersangka DIN dan ketiga tersangka lainnya langsung menginterogasi korban (Yakoba) apakah benar korban bisa suanggi dan apakah benar tersangka Antonia Manil datang belajar suanggi dan memberikan nama Yanser Betmolo dan Antonia Manil kepada korban untuk dimantrai.namun dibantah oleh korban dan mengaku tidak pernah berbuat suanggi serta menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Akibat penganiayaan yang dialami korban oleh para tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., membenarkan penyidik Reskrim bersama Polsek Kupang Barat, telah melakukan reka ulang kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, reka ulang ini untuk melengkapi berkas dan segera akan kita limpahkan ke JPU
Di tambahkan, Reka ulang ini dilakukan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.
“Untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” tegas Kapolres.