Polres Bogor Amankan Polisi Gadungan Berpangkat Ipda di Jalur Puncak

Polres Bogor Amankan Polisi Gadungan Berpangkat Ipda di Jalur Puncak

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Polres Bogor amankan seorang Polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Densus Polri berpangkat Ipda di jalur wisata puncak Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (27/03).

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Aksi Pria berinisial ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine dan Strobo serta plat dinas Polri di jalur wisata puncak.

Adapun penangkapan berawal dari kecurigaan anggota kami saat bertugas, dimana adanya kendaraan berplat dinas Polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan konvoi kendaraan roda empat.

“Berdasarkan kecurigaan inilah anggota kami langsung menghentikan konvoi mobil kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, dari dalam mobil keluar seorang pria yakni ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda yang berdinas di Densus Polri seraya menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan Name tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri.

“Selanjutnya anggota kami melakukan pengecekan ID Card tersebut, dan diketahui bahwa identitas tersebut bukan milik pelaku ZP melainkan milik anggota Polri yang masih aktif, atas temuan itulah pelaku ZP alias TM kita amankan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K.,M.H.

Dari tangan pelaku ZP berikut rombongan konvoinya kita amankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah Name Tag anggota Polri, sepasang plat nomor Denma Mabes TNI, sepasang Plat Nomor B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, 1 unit kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor dinas Polisi 4038-00 yang terpasang, 1 Unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB.

“Atas perbuatan pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.” jelas Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat agar selalu tertib berlalulintas, khususnya jalur puncak, pastinya sangat rawan kecelakaan sebab jalur puncak selalu ramai, apalagi pada hari libur, wisatawan yang berkunjung ke wisata puncak akan menyebabkan arus lalu lintas padat.

Dengan kejadian ini, sudah jelas mencoreng nama baik Polri, karena masyarakat pastinya berpandangan bahwa kendaraan konvoi yang mengambil jalur yang bukan jalurnya tadi merupakan anggota Kepolisian asli,” tutup Kapolres,” tutup Kapolres (**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri