Polda Banten Ungkap Prostitusi Online di Ruko Mardigras Citra raya Tangerang

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online di Ruko Mardigras Citra raya Tangerang

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG-Dua pria diamankan Ditreskrimsus Polda Banten karena diduga terlibat prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kec. Panongan Kab. Tangerang pada Selasa (31/05) sekitar pukul 02.00 Wib lalu.

Dua pelaku yang diamankan dari lokasi yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, terungkapnya prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Saat petugas patroli cyber di platform Michat, terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan. Ternyata benar, akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online.

“Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras,” jelas Dedi, Rabu (15/6/2022).

Petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras Citra Raya. Sesampainya di ruko, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp500.000 yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut.

Petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500.000,- dengan pembagian hasil Rp100.000,- untuk pemilik tempat, Rp50.000,- jasa operator dan sisanya untuk para terapis.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
JUMADI Author

Galeri