Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung 

Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung 

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Dipimpin oleh Direktur Ditres Kriminal Umum, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin di Lampung, Selasa, 07 Juni 2022.

Para pakar dari berbagai bidang ilmu sepakat ideologi khilafah yang diserukan sekelompok masyarakat, bukanlah ideologi yang kongkrit dan karenanya tidak relevan bagi bangsa Indonesia pada masa kini dan mendatang.

Demikian benang merah pendapat pakar syariah, pakar filsafat bahasa maupun pakar hukum pidana perihal konvoi bendera khilafah beberapa waktu lalu.

“Dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist,” ungkap JM. Muslimin, MA, PhD., ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna. Jadi, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan,” tegas Muslimin Ph.D.

“Kelompok ini hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda,” kata Muslimin, Ph.D yang juga mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Lebih jauh Muslimin mengingatkan, Kelompok seperti ini akan terus menyebarkan tafsir Islam sesuai pemahaman mereka yang menyesatkan. Karena itu, jangan heran, mereka akan terus berupaya mendelegitimasi sistem sosial dan kenegaraan yang ada, dengan menyebutnya sebagai thogud (durjana).

“Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama.” jelas Muslimin.

Ahli filsafat bahasa Prof. Dr. Wahyu Wibowo berpandangan serupa. Prof. Wahyu mengungkapkan sejumlah kebohongan, misalnya yang bersangkutan mengklaim Islam tidak ada toleransi.

“Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinya sendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong.” ujar Dr. Wahyu Wibowo.

Dalam hal demokrasi, Prof. Wahyu menunjukkan pernyataan Hasan Baraja yang menyebutkan aneh jika umat Islam mencoba untuk memadukan antara sistem Islam dan sistem demokrasi untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan ada benturan prinsip, yang tidak mungkin bisa dibuat kompromi, kecuali dengan mengorbankan prinsip-prinsip Islam. Di titik inilah umat Islam akan selamanya menjadi pecundang.

“Makna dari kata-kata tersebut adalah Islam menolak segala macam yang datang dari olah pikir manusia, oleh karena itu tidak bisa dibenarkan jika memadukan antara sistem Islam dengan sistem demokrasi,” tegas Prof. Wahyu,

Dengan menyerukan umat Islam menarik diri dari kancah pesta demokrasi, Hasan Baraja menolak legitimasi hasil Pemilu dan Pilkada. Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada.

Sementara itu, atas semua pernyataan dan tindakan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH menegaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai Khalifah / Amirul Mu’minin ceramah saat acara haflah PPUI Bekasi berjudul: HANYA ORANG BIADAB YANG MAU TUNDUK DAN PATUH KEPADA ATURAN SELAIN ATURAN ALLAH, yang diupload pada 21 April 2021, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” tegas Prof. Agus Surono. (**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri