Pilu! Sang Janda di NTT Dianiaya Kakak Iparnya, Ternyata Oh Ternyata

Pilu! Sang Janda di NTT Dianiaya Kakak Iparnya, Ternyata Oh Ternyata

Smallest Font
Largest Font

TAMBOLAKA - Seorang janda beranak tiga berinisial ML menjadi korban penganiayaan. Korban dianiaya oleh kakak iparnya sendiri berinisial YTM.

YTM adalah saudara kandung dari almarhum SLUP (suami korban) yang telah meninggal dunia sejak 17 tahun silam.

Peristiwa pilu yang sangat memprihatinkan itu terjadi di Kampung Kabukadawu, Desa Kalembu Kaha, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tanggal 13 September 2022 lalu.

Penganiayaan berawal sejak pelaku meminta sang korban pergi ke kampung (rumah besar) tempat saudara pelaku alias ipar lain dari sang korban yang berinisial YBK.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Rumah YBK tersebut beralamat di Kampung Pu Nga, Desa Marokota, Kecamatan Wewewa Barat (Webar), Kabupaten SBD, Provinsi NTT.

Korban tinggal di YBK selama empat malam. Setelah itu, korban yang suaminya sudah almarhum sejak Oktober 2005 silam itu, pulang ke Kabukadawu dan disitulah korban dianiaya oleh pelaku YTM itu.

Usai mendapatkan penganiayaan dari YTM, hari itu juga anak korban yang berinisial YL membuat laporan ke Polres SBD.

Sementara itu, korban dirawat di RS karena mengalami luka di tangan kiri bekas sajam yang digunakan pelaku serta mengalami luka memar di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Adapun laporan polisi tersebut, bernomor: STPLP/ 103/ IX/ 2022/ NTT/ RES.SBD/ SPKT tentang tindak pidana penganiayaan.

Demikian kata ML pada Sabtu 3 Desember 2022 siang.

"Waktu itu saya di suruh oleh pelaku pergi ke kampung dan tinggal di kampung rumahnya YBK (rumah kakak ipar) di Pu Nga," katanya.

"Dia (pelaku) bilang sama saya pergi ke kampung sana di rumahnya YBK yang belis kamu dulu," katanya lagi meniru nada pelaku.

"Setelah itu saya pergi ke kampung dan saya empat malam di kampung rumah besar di Pu Nga. Kemudian saya kembali ke Kabukadawu karena di sana saya mempunyai rumah dan anak-anak tetapi sampai di sana saya langsung dianiaya dan di usir oleh YTM," sambungnya.

Setelah itu, lanjut ML, pelaku ditahan oleh aparat Polres SBD. Namun katanya lagi, pada Jumat 2 Desember 2022 pelaku bebas dari tahanan.

"Kami sudah ke Polres SBD menanyakan perihal dibebaskan pelaku. Namun dari polres bilang pelaku ada sakit jadi pelaku dibebaskan," katanya lagi.

"Yang menjadi pertanyaan kami sebagai korban, kalau memang pelaku itu sedang sakit sehingga dibebaskan. Lalu kenapa waktu dibebaskan, dia (pelaku) dijemput dengan meriah oleh rombongan dengan pawe dan bakar kembang api," tanyanya. (*Tena)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri