Perusak Plang Law Office Rahmat Faltiraja dan Fartners Dipolisikan Namun Berujung Damai
TANGERANG - Pelaku penggeser plang Law Office Rahnat Faltiraja dan Fatrners sempat di laporkan polisi, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.
Saat ini polemik sengketa tanah ahli waris keluarga Askat bin Jali yang berlokasi di Desa Babakan Asem Kecamatan Teluk Naga belum ada titik temu. Sabtu (25/2).
Parjo, salah satu ahli waris dari keluarga Askat bin Jali melalui Advokate nya yakni Rahmat Faltiraja SH dan Fatrners, demi adanya kepastian hukum langkah awal dalam proses sengketa tanah maka Ia memasang Plang di lokasi tanah. Namun tiba-tiba plang yang dipasang digeser dan di pindahkan oleh para pelaku, sehingga berbuntut di laporkannya kepada pihak kepolisian.
Namun akhirnya para pelaku dan para pihak dibantu oleh para tokoh berupaya untuk melakukan damai, musyawarah secara bersama untuk mendapatkan hasil mupakat yang terbaik.
"Kita selalu mengedepankan musyawarah jika memang para pelaku meminta untuk berdamai dan jika itu yang terbaik mari kita sama- sama duduk bareng, tidak.ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan asal kita semua mau mediasi," ujar Rahmat advokate dari Parjo ahli waris Askat bin Jali.