Perkara Dugaan Korupsi Johnny G Plate Segera Disidangkan
JAKARTA,- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima barang bukti tahap II (pelimpahan berkas) atas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP).
Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini untuk kepentingan dalam tahap penuntutan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Jum'at 09 Juni 2023.
Kapuspenkum mengatakan, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab ini, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023.
Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Akibat perbuatannya, JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan adanya serah terima tanggung jawab barang bukti tersebut, maka berkas kasus perkara JGP dinyatakan telah lengkap dan segera dapat disidangkan," tutup Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.