Pergantian JPU Perkara Narkoba Dengan Terdakwa TMP, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Pergantian JPU Perkara Narkoba Dengan Terdakwa TMP, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Melalui siaran pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana mengatakan, penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa, Senin, 20 februari 2023.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum sebagai tanggapan dari pertanyaan beberapa media massa terkait pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP).

"Seperti halnya juga dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud," ujar Ketut Sumedana.

Kapuspenkum menjelaskan, Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu "satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar)" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Lalu kemudian, seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran. 

Adapun Teddy Minahasa Putra merupakan Terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri