Penyusunan RUP Kecamatan Jasinga, BE Kusuma: Tidak Profesional dan Bertentangan dengan Aturan
BOGOR,- Bertentangan dengan aturan, penyusunan pengadaan pelaksanaan realisasi belanja modal melalui pemilihan penyedia Kecamatan Jasinga dianggap kurang profesional.
Hal ini dikatakan Pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah BE. Kusuma saat dimintai keterangan terkait realisasi belanja modal melalui pemilihan penyedia Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
BE Kusuma menyebutkan, mengapa kegiatan-kegiatan yang bersifat non pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan aset dan/atau penambahan nilai aset disusun tetapkan dalam rencana umum pengadaan (RUP) penyedia Kecamatan Jasinga TA 2021.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud itu antara lain seperti penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, belanja iuran jaminan kesehatan, belanja jasa tenaga pelayanan umum.
“Selain itu, ditemukan lagi semacam belanja alat/bahan untuk kegiatan alat tulis kantor, belanja makanan dan minuman, belanja sewa peralatan mesin dan kegiatan lainnya yang bersifat non pekerjaan pengadaan pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan aset dan/atau penambahan nilai aset,” sebut dia saat dikonfirmasi wartawan di Bogor, Kamis (7/4/2022).
Dia menambahkan, kegiatan bersifat non menghasilkan Barang/Jasa untuk aset dan/atau penambahan nilai aset yang disusun cantumkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) melalui Penyedia Kecamatan Jasinga tahun 2021 tersebut. Sangat jelas tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Disingung soal surat permohonan klarifikasi tentang pelaksanaan realisasi belanja modal sampai detik ini belum ada tanggapan apapun, ia mengatakan terlihat kurang profesional pejabat penyusun pengadaan di Kecamatan Jasinga.
“Kurang profesional kalau menurut kami,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Jasinga melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Ade Priatna belum bisa membalas surat permohonan klarifikasi tentang pelaksanaan realisasi belanja modal melalui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui pemilihan penyedia Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Artinya gini, kenapa harus berkirim ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) karena PPID itu gini takutnya apa yang saya utarakan bahwa benar gak kita tidak bisa menjawab ini dengan surat itu maksudnya,” ungkap Ade Priatna kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ade yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) menambahkan, menyangkut permintaan data dan klarifikasi itu PPID, kalau menyangkut anggaran contoh belanja kontruksi, konsultan nah itu ke ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa -red), karena dia kewenangan ULP tentu beda.
“Terus misalnya pengadaan komunikasi dan listrik segala macam itu kemana ke BPKAD. Tergantung itemnya,” terang Ade. (*/B)