Penyuluhan Kegiatan Akses Reforma Agraria Desa Talagasari Oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang

Penyuluhan Kegiatan Akses Reforma Agraria Desa Talagasari Oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG-Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, dengan peserta sosialisasi pelaku usaha UMKM se Desa Talagasari baik bidang pertanian, perdagangan maupun Usaha di bidang Penyedia Barang dan Jasa dilaksanakan di aula kantor Desa Talagasari Jumat, 27 Mei 2022.

Acara ini di hadiri oleh H Kosim SP sekdes Talagasari, Susianto Selaku perwakilan dari BPN Kabupaten Tangerang. Ibu Rezky M.Pg juga Munir dari UPTD pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang.

Maksud diselenggarakan penyuluhan ini adalah untuk mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah mempunyai akses dan model pemberdayaan. Sedangkan Tujuan diselenggarakan penyuluhan ini antara lain terlaksananya Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang terstruktur, komprehensif dan terintegrasi sehingga bidang tanah hasil kegiatan legalisasi aset dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Meningkatnya koordinasi di jajaran kementerian agraria dan tata ruang, Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sebagian besar mata pencaharian penduduk di Desa Talagasari adalah Usaha berdagang dan penyedia Barang dan jasa juga merupakan sebagian besar pekerjaan yang sangat potensial untuk dikembangkan malalui kerjasama instansi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang.

Acara penyuluhan ini di pandu oleh ahmad Juhria dan di buka oleh Sekdes H.Kosim Purya Permana.

Dalam sambutannya, H kosim mengatakan bahwa setiap usaha dilakukan atau telah berkembang di wilayah Desa Talagasari mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Tangerang.

” Ibu atau Bapak yang sudah memiliki Usaha dan sulit berkembang ada perhatian dari pemerintah kabupaten Tangerang dengan adanya Pinjaman Dana bergulir dari UPTD Pengelila Dana Bergulir,’ ujar Sekdes H.Kosim.

Dalam penyuluhan, Rezky memaparkan kepada para peserta harus memiliki usaha terlebih dahulu untuk dapat pinjaman dana bergulir dari pemerintah kabupaten Tangerang,’ ujar nya

Lanjut Rezky, para pelaku usaha harus memiliki KTP dan Lokasi Usaha ada di Kabupaten Tangerang, dengan begitu salah satu sarat utama dari pinjaman dari pemerintah, selain itu usahanya haruslah yang produktif.

Penyuluhan Dihadiri oleh para pelaku usaha di Desa Talagasari

Usaha atau pelaku usaha ini di harapkan mampu meningkatkan usaha dan ekonomi di tempat kita usaha, bisa megurangi pengangguran sehingga tugas pemerintah bisa berkurang dengan adanya usaha atau pelaku usaha yang produktif.

” Pinjaman yang akan di berikan juga berbunga rendah hanya 8% dan pinjaman ini pun berasuransi sehingga tidak akan di wariskan ke anak anaknya,’ ujar Rezky.

Dan salah satu syarat yang utama adalah setiap pelaku usaha yang ada di desa Talagasari harus di ketahui oleh Pemerintah Desa Talagasari di samping syarat syarat lain.

UPTD pengelola dana bergulir dari Kabupaten juga bekerjasama dengan BPN Kabupaten Tangerang  juga Dinas Koperasi sehingga pinjaman itu sifatnya mudah.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
JUMADI Author

Galeri

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia