Penimbunan Solar Bersubsidi, Ketua Hiswana Migas Bogor Raya: Itu Ranah Penegak Hukum
BOGOR,- Ramai pemberitaan tentang maraknya penimbunan solar bersubsidi dengan ditemukannya gudang-gudang penyimpanan di Kabupaten Bogor, menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Seperti gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang baru-baru ini ramai diberitakan salah satu media online, hal ini diduga tidak terlepas dari SPBU yang ikut berperan dalam membantu oknum nakal dalam melakukan kegiatan ilegal ini.
Dengan banyaknya ditemukan gudang penimbunan solar bersubsidi, tentunya menyakiti hati nurani rakyat, dimana kita ketahui pemerintah baru saja menaikkan harga salah satu jenis BBM yaitu Pertamax, dan tidak menutup kemungkinan terjadi kenaikan pada jenis bahan bakar lainnya, disisi lain ada oknum nakal yang melakukan penimbunan solar bersubsidi
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Bogor Raya Asep Erry Junaedi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait masalah ini mengatakan,
“Masalah gudang penimbunan solar itu ke ranah hukum, dan merupakan kewenangan aparat untuk menindaklanjutinya,” kata Asep Erry.
Lebih lanjut Asep Erry menjelaskan, untuk SPBU yang terlibat, dalam hal sangsinya ada dari BPH migas/Pertamina dapat melalui humas nya,” ungkapnya, Senin 4 April 2022.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha Hilir.