Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Bojonggede, Ade Yasin Angkat Bicara

Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Bojonggede, Ade Yasin Angkat Bicara

Smallest Font
Largest Font

BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin meminta ayah yang menganiaya anak tirinya berinisial R umur delapan tahun, di Kampung Babakan Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (5/4/) dihukum berat. Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjaga wilayahnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Seorang anak berinisial R (8) dianiaya ayah tirinya RK (37), di sebuah kontrakan di Kecamatan Bojonggede. Menurut kesaksian Ketua RW 10, pelaku sudah sering melakukan aksi penganiayaan kepada anak tirinya itu. Istrinya juga diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Bogor, Ade Yasin mengecam perbuatan keji pelaku, dan minta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, untuk menimbulkan efek jera.

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak Kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Ade Yasin, Rabu (6/4/).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ade menjelaskan, Pemkab Bogor akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.

“Saya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tidak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” jelas Ade.

(***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri