Penerimaan Siswa Baru di Soal, LBH AVATAR Menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
TANGERANG – Orang Miskin Dilarang Sekolah”, itulah kenyataan pahit yang dialami oleh pasangan suami istri yaitu EDI SAPUTRA dan SOHAYA yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bansos Penerima Bantuan Iuran (PBI), dibuktikan dari Data Online Kementerian Sosial, dimana mereka menetap di Cipete, RT. 004 RW. 003, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Pasangan Suami-Istri ini mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 9 Kota Tangerang dengan Jalur Zonasi dengan Nomor Peserta 8300002947 dan Jalur Afirmasi dengan Nomor Peserta 80071785660 dari kedua Jalur tersebut TIDAK DITERIMA, Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten Nomor : 800/220/DINDIKBUD/2022 tentang petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023. lampiran 1, BAB III, Point E, angka 1, menjelaskan :
E. JALUR PPDB SMAN
1. Jalur Zonasi :
a. Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten.
b. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat (dalam satuan meter) dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
c. Penetapan zonasi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 adalah zona wilayah Provinsi Banten.
d. Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat sekolah pada dapodik yang dipilih sesuai dengan daya tampung pada jalur zonasi.
e. Dalam hal terjadi perselisihan jarak panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan jarak terkecil meter atau dihitung bersama calon peserta didik.
f. Bila hasil perhitungan point to point hasilnya tetap sama maka prioritas
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten Nomor : 800/220/DINDIKBUD/2022 tentang petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023. lampiran 1, BAB III, Point E, angka 2, menjelaskan :
E. JALUR PPDB SMAN
1. Jalur Afirmasi :
a. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu.
c. Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi.
d. Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan.
e. Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi berdomisili di Provinsi Banten, berdasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan daerah setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022 bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial.
f. Kuota Peserta didik pada jalur afirmasi sebanyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, dilimpahkan ke kuota jalur prestasi.
g. Dalam hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka penentuan peserta didik baru pada jalur afirmasi di prioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
h. Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Karena merasa kecewa akhirnya Pasangan Suami-Istri tersebut Menggugat terkait Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Kota Tangerang selaku Penanggung Jawab pada Tingkat Satuan Pendidikan yang berkedudukan di Jl. M. Jali No. 9, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten 15144.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selaku Pengarah Panitia Peserta Didik Baru tingkat Provinsi Banten yang berkedudukan di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Palima, Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten 42171.
Menurut Nurmawardi, SH, MH salah satu pendiri Lembaga Bantuan Hukum Advokat Tangerang Raya, didalam tuntutannya tersebut yang paling pokok adalah agar PJ Gubernur Banten segera mencopot Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Kota Tangerang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“Dalam tuntutan, kami yang dikuasakan Oleh klien meminta PJ gubernur Segera Mencopot Jabatan Kepala sekolah SMA Negeri 9 Kota Tangerang dan Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten, Sidang Perdana akan dilaksanakan Pada Hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022 dengan Nomor Perkara : 764/Pdt.G/2022/PN.Tng ” tegasnya. (Hadi)