Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal Dari Tindak Pidana Bidang Cukai Tahun 2024
PURWAKARTA - Pemusnahan dan penyisihan barang bukti rokok ilegal yang berasal dari tindak pidana bidang cukai tahun 2024 sudah di laksanakan di depan Gedung Kejaksaan Kabupaten Purwakarta pemusnahannya rokok sigaret dari barang bukti tersebut di laksanakan pada hari Rabu,17/01/24.
Barang bukti rokok ilegal tersebut sejumlah:
- 73.440 ( tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh) batang sigaret merek ST PREMIUM;
- 3.600 ( tiga ribu enam ratus) batang sigaret merek ESYE PREMIUM;
- 92.000 ( Sembilan puluh dua ribu) batang sigaret merek MK ;
- 59.800 (lima puluh sembilan ribu delapan ratus) batang rokok sigaret merek JUST;
Rokok ilegal tanpa cukai tersebut berasal dari perkara atas nama ARIF HARTANTO Bin. ANAN SUYANT (Alm)atas dasar putusan pengadilan nomor.182/ Pid.sus/2023/PN Pwk tanggal 28/12/2023. Adapun untuk penyisihan barang bukti rokok berupa tanpa cukai dengan dasar pasal 45 KUHAP sejumlah 3.301. batang yang berasal dari perkara atas nama AAB ABDULLAH MUHTAR.
Pemusnahan dan penyisihan rokok sigaret tanpa cukai tersebut di hadiri langsung oleh Kajari Rohayatie dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Dandim 0619 Letkol Arm.Andi Achmad Afandi, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar zulkarnain. Kadishub Iwan Suroso, serta perwakilan dari pemerintahan daerah Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan kesejahtraan Rakyat Rahmat Heriansyah.
Perwakilan dari PJ Bupati kabupaten purwakarta Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si., menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadirannya karena memang beliau hari ini sangat sibuk dan ada agenda yang tidak bisa di tinggalkan sehubungan purwakarta saat ini sedang ada banyak musibah seperti ,tanah longsor, banjir dan yang lainnya.
Saya mewakili pemerintahan kabupaten purwakarta untuk memberikan apresiasi tentunya terhadap petugas hukum yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah purwakarta bersama kantor pengawasan dan kantor pelayanan bea cukai atas kinerjanya dan penindakan dan pemberantasan rokok ilegal hususnya di kabupaten purwakarta.
"Peredaran rokok ilegal mempunyai potensi yang sangat membahayakan masyarakat baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian maasyarakat secara luas maka kita berharap penegakan hukum yang dilakukan secara sinergis antara pemerintah daerah pengawasan dan pelayanan bea cukai dapat meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada hususnya masyarakat wilayah kabupaten purwakarta,” ujar Rahmat Heriansyah.
Rohayatie, SH., MH, KAJARI Kabupaten Purwakarta menjelaskan bahwa, Pemusnahan dan penyisihan barang bukti atas perkara pertama yg sudah ingkrah di tahun 2023 dan yang kedua baru saja di serah terimakan kepada kita mengacu di pasal 45 KUHAP untuk pemusnahan barang bukti yang perkaranya belum ingkrah jadi ada kewenangan kita di situ masih boleh di lakukannya, penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebagaimana di atur dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP Sejumlah :
– 3.301.660 di musnahkan
– Dan sebanyak 740 batang disisihkan untuk digunakan dalam pembuktian persidangan yang berasal dari perkara atas nama AAB ABDULLAH MUHTAR mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar 2.209.305.600,-(dua milyar dua ratus sembilan juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah),” pungkas Rohayatie S.H., M.H, KAJARI Kabupaten Purwakarta.***