ads
Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis Gelar  Pembinaan BPD

Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis Gelar  Pembinaan BPD

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Tangerang - Pemeritah Kecamatan Pasar Kemis menggelar Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula kecamatan setempat, pada Jumat (3/5/2024). 
Adapun yang hadir dalam rapat pembinaan BPD Pasarkemis diantarnya, 
Camat Kecamatan Pasar Kemis H. Nurhanudin,S.IP, M.Si,  Kasi Binwasdes Akhmad Syarif, S.Pd.,M.Si, Narasumber DPMPD Ishak Awaludin, serta anggota BPD sek kecamatan Pasar Kemis dan Pendamping Desa

Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP, M.SI mengatakan, acara pembinaan tersebut untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi BPD terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. 

"Melalui kegiatan itu, anggota BPD diingatkan kembali akan tugas-tugasnya, bagaimana bersama dengan kepala desa misalnya terkait penyerapan aspirasi masyarakat dan pengesahan RAPBDes," ungkapnya.

Nurhanudin juga berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh semua anggota BPD di Kecamatan Pasar Kemis sehingga terjalin sinergitas yang baik antara BPD dan pemerintah desa. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Ya, adanya BPD dan pemerintahan desa dengan berbagai fungsi dan kewenangannya diharapkan mampu mewujudkan sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan juga sebagai mitra pemdes. Diharapkan dengan adanya penyegaran ini, BPD akan meningkatkan kinerjanya dan berperan aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa," ungkapnya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Pada Kecamatan Pasar Kemis Akhmad Syarif, S.Pd, M.Si mengatakan, kegiatan tersebut difokuskan pada materi pemahaman tentang pembuatan  Rancangan Peraturan Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tahun anggaran 2024, guna mendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

"Kita lebih membahas yang berkaitan dengan bagaimana cara pembuatan rancangan Peraturan Desa yang lebih teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (BPD) itu di lapangan, sehingga menjadi peraturan desa dan keputusan kepala desa," ujarnya.

Dirinya berharap, semua anggota BPD semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar rancangan peraturan desa dapat terselenggara secara maksimal. 

"Harapan dari hasil pembinaan ini, bisa diimplementasikan di lapangan secara menyeluruh supaya rancangan Peraturan Desa dapat berjalan lebih baik," pungkasnya. ( Nn )

Editors Team
Daisy Floren

Galeri