Pemdes Jeungjing Kibarkan Bendera RUSAK, ROBEK dan KUSAM

Pemdes Jeungjing Kibarkan Bendera RUSAK, ROBEK dan KUSAM

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - TAHUKAH Anda, memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta.

Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”. ( Rabu tgl 29/03/2023 )

Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Seperti di desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, terlihat jelas bendera merah putih berkibar di depan kantor Desa dalam keadaan robek, lusuh dan kusam.

Sangat disayangkan pemerintah Desa Jeungjing tidak peduli dengan keadaan bendera tersebut sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidak pedulian terhadap keberadaan bendera tersebut.

Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.

Bunyinya diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang:

– merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

– memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial;

– menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara;

– memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.

UU 24/2009 juga mengatur ancaman pidana untuk tindakan sengaja merusak dan menodai Lambang Negara maupun Lagu Kebangsaan. Seperti mencoret, menulis dan memberi gambar, atau merusak tanda Lambang Negara, dan mengubah Lagu Kebangsaan yang bisa merendahkan martabat.

Disebutkan dalam Pasal 68 dan 70, tindakan sengaja pada Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tersebut, bisa dipidana paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketika hal tersebut di konfirmasi terhadap kades Jeungjing Nurlaelah mengatakan," oh itu mah ketidak tahuan saya, kami tidak pernah melaksanakan upacara bendera karena sudah melakukan upacara bersama di kantor Kecamatan, dan saya tidak pernah melihat ke atas jadi tidak tahu jika bendera tersebut sudah robek." jawabnya

(Rin/HD)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri