Pemberitaan Jaksa Lakukan Perbuatan Tercela di Kejaksaan Sumenep, Ini Klarifikasi Kejagung RI

Pemberitaan Jaksa Lakukan Perbuatan Tercela di Kejaksaan Sumenep, Ini Klarifikasi Kejagung RI

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengatakan, Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.

“Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat,” ujar Kapuspenkum melalui rilis tertulis yang diterima awak media, Jum’at (03/06/2022).

Lebih lanjut Ketut Sumedana mejelaskan, adapun untuk kedua Jaksa yang dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN) akan diambil tindakan tegas sesuai perbuatannya, tentunya melalui kajian yang mendalam sesuai prosedur.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Untuk saat ini kedua Jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan diserahkan kepada bidang pengawasan yang bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep” jelas Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana juga mengimbau, apabila masyarakat menemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

“Klarifikasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” tutup Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Editors Team
Daisy Floren

Galeri