Hukum
Pembelian Mobil Dinas Baru di Masa Pandemi, Bukti Hilangnya Empati Pejabat Terhadap Keadaan
Smallest Font
Largest Font
Kritikan juga di lontarkan seorang Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, ia menilai pembelian mobil dinas di tengah pandemi Covid-19 merupakan pengkhianatan dan melukai hati nurani masyarakat.
Menurutnya, ketimbang mengeluarkan anggaran membeli kendaraan, lebih baik dana yang ada dialokasikan untuk membantu dan menguatkan masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
“Saya melihat tidak ada urgensi dalam pengadaan mobil dinas. Kita sedang menghadapi hal yang lebih besar dari pada sekedar mobil dinas, jadi seharusnya memang masalah tersebut di pinggirkan dulu,” ujar Trubus Rahadiansyah, seperti dikutip dari laman resmi fwbbnews.online, Sabtu 20/08/2021.
Lanjutnya, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor membatalkan pembelian mobil dinas tersebut.
Ia pun memberikan contoh seperti pengadaan bahan pakaian dinas untuk anggota DPRD Kota Tanggerang yang akhirnya dibatalkan.
Perlu diketahui, prinsip penggunaan APBD menurut Undang-Undang adalah efesiensi, hemat, dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat. Pembelian mobil untuk fasilitas pejabat dari APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang dinilai pemborosan dan memuat unsur “kepentingan tertentu”, yang mengarah ke dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam konteks korupsi.
Berikut informasi belanja mobil dinas APBD TA 2021 Kabupaten Bogor.
1. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) terdiri dari 6 unit kendaraan roda empat.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) terdiri dari 1 unit kendaraan roda empat.
3. Badan Inspektorat terdiri dari 3 unit kendaraan roda empat.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih melakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
(B Beng)
Editors Team
admin
Author