Pembayaran Ganti Kerugian Tanah Bendungan Cibeet Tahap I Desa Cariu Cair Bulan Oktober 2024, Warga Bingung Penilaian KJPP Tanpa Rincian
BOGOR - Musyawarah Bentuk Penggantin Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Cibeet Desa Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor dihadiri oleh Camat Cariu, PPK Pengadaan lahan, Satgas B BPN, Kejati Jawa Barat, KJPP, Kepala Desa Cariu dan masyarakat pemilik tanah terdampak pembangunan Bendungan Cibeet, dilaksanakan di aula kantor Desa Cariu pada hari Senin (09/9/2024).
Untuk luas tanah yang akan dibayar pada tahap I Desa Cariu kurang lebih sebanyak 12,78 ha / 105 bidang.
Kepala Desa Cariu, Ahmad Suryadi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak BBWS, BPN dan KJPP yang mana kegiatan pengadaan tanah ini sudah mulai sejak tahun 2018 mulai kegiatan Larap.
"Alhamdulillah penantian warga desa Cariu yang selama ini menanti kapan pembayaran tanah bendungan Cibeet, sekarang sudah terjawab dengan penetapan harga tanah oleh KJPP yang nanti akan diterima langsung oleh pemilik tanah, semoga berjalan lancar sesuai jadwal pembayaran tanah oleh BBWS Citarum", jelasnya.
Sementara itu Camat Cariu, Bang Bang Padmanegara memberikan amanat kepada warga penerima ganti untung agar berhati-hati saat mengambil dan menyimpan uang tunai karena kondisi saat ini rawan kejahatan.
"Pembayaran ganti kerugian ini adalah hak bapak-bapak/ibu-ibu sebagai pemilik tanah, kalau ada oknum biar cepat pembayaran jangan di ikuti, ikuti saja prosedur karena pembayaran paling lambat di bulan Oktober 2024", ungkapnya.
Pamwas Kejati Jawa Barat, Toni menyampaikan terimakasih kepada bapak/ibu yang telah mendukung pembayaran tanah untuk pembangunan bendungan Cibeet ini sehingga dapat berjalan lancar.
"Apabila ada pungutan apapun dari siapapun agar dilaporkan kepada kami (Kejati Jawa Barat) untuk ditindaklanjuti ", tegasnya.
KJPP DSS & R sebagai yang ditunjuk sebagai tim penilai pengadaan tanah bendungan Cibeet menyampaikan bahwa dasar penilaian sesuai standar penilaian Indonesia, bersifat final dan mengikat serta berlaku obyektif dan adil untuk rakyat.
"Penilaian KJPP tidak dapat dimusyawarahkan terkait menolak atau menerima tidak ada kemungkinan untuk perubahan harga", jelasnya.
Ketua SATGAS B BPN Bogor II, Sri menyampaikan bahwa setelah warga pemilik tanah mendapat surat hasil penilaian KJPP bukan semata-mata menyetujui besaran penilaian, tetapi untuk menentukan apa bentuk penggantian.
"Agar bapak/ibu menandatangani persetujuan besaran nilai penggantian yang ditentukan oleh KJPP agar segera dapat dilakukan pembayaran ganti kerugian", pintanya.
Sedangkan beberapa warga penerima surat penetapan harga ganti kerugian pengadaan tanah bendungan Cibeet mengeluhkan karena nilai yang tertera tidak ada rincian harga.
"Saya bingung berapa nilai harga tanah, bangunan dan pohon tegakan karena tidak ada rincian harga, disitu hanya ditulis harga fisik (luas tanah) dan Non fisik, bagaimana kalau ada pemilik rumah saja karena tanahnya milik saudara, apa dasar memberikan hak pemilik rumah kalau tidak ada rincian, terus kalau diatas tanah itu ada penggarap itunganya berapa harga yang harus diberikan haknya penggarap kan jadi tidak jelas", terangnya.
Seharusnya pihak KJPP dalam memberikan penilaian harga secara rinci agar terlihat transparan dan independen. (***)