Hukum
Pembahasan PPK dan Inspektur Konsultan Tidak Sesuai Dengan Hasil Dilapangan
Smallest Font
Largest Font
BOGOR,- Pembangunan infrastruktur merupakan media untuk menunjang perkembangan dan kemajuan ekonomi masyarakat suatu daerah, terlebih pembangunan infrastruktur jalan.
Namun sangat disayangkan, anggaran sebesar Rp 5.577.800.000,00,- untuk pembangunan jalan Cibinong – Al-Falah yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tersebut, dalam pengerjaan nya terlihat asal dan tidak sesuai dengan tekhnis pengerjaan,
hal ini dapat dilihat dari kegiatan pengurugan kembali pemasangan saluran drainase U-ditch di beberapa titik pada pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Aldino sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut saat di konfirmasi awak media, Kamis, (27/05/2021), mengenai urugan kembali galian U-ditch yang banyak menggunakan bongkahan batu-batu besar tersebut, menjelaskan, “jalanan sempit, arus kendaraan padat, makanya di timbun batu dulu, baru saat bahan cor datang di angkat kembali, agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Aldino juga mengirimkan screenshot (tangkapan layar) pembicaraan dengan Inspektur Konsultan bernama Devi, yang intinya ” bongkahan batu-batu besar tersebut harus diangkat.
Dari pantauan awak media di lapangan, Kamis, (29/07/2021) apa yang menjadi bahasan dalam screenshot yang dikirim ke awak media tertanggal, 27/05/2021, pembicaraan antara PPK dan Inspektur Konsultan mengenai harus “diangkatnya” bongkahan batu-batu besar pada proses pengurugan kembali galian U-ditch tidak terlaksana dengan baik, hal ini dapat dilihat dengan masih tetap adanya bongkahan batu-batu besar pada pengurugan pemasangan u-ditch yang sebagian sudah tertutup oleh beton pelebaran jalan.
Sementara itu pada waktu yang sama, Aldino sebagai PPK saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, “boleh di cek pak ketebalan beton pada titik itu, kalau bongkahan tidak diangkat otomatis ketebalan tidak akan masuk pak.
“Kalau untuk urugan kembali pemasangan u-ditch bagaimana pak ?
“Untuk urugan u- ditch tidak ada di RAB pak, yang terbayar hanya galian dan u- ditch nya saja.
Perlu diketahui, untuk pengurugan kembali galian U-ditch harus menggunakan tanah ex galian, serta pemadatan yang baik, dan buang sisa tanah galian.
Bilamana menggunakan bongkahan batu-batu besar dalam proses pengurugan sudah jelas menyalahi aturan teknis pengerjaan dan akan mengurangi mutu pemasangan U-ditch itu sendiri, sebab mobilitas tonase yang melintas akan menimbulkan getaran yang akan menyebabkan keretakan dan pergeseran pada pasangan U-ditch karena bersinggungan langsung dengan bongkahan batu-batu besar tersebut.
Dalam hal ini diduga, pengawas pihak-pihak terkait tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai fungsinya, sebab antara pembahasan dengan hasil dilapangan sangat jauh berbeda.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih melakukan verifikasi lebih lanjut.
(B Beng)
Editors Team
admin
Author