Pemasangan U-dith Pada Proyek Peningkatan Jalan Warung Borong-Rancabungur Diduga Tidak Sesuai Juknis 

Pemasangan U-dith Pada Proyek Peningkatan Jalan Warung Borong-Rancabungur Diduga Tidak Sesuai Juknis 

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Pemasangan U-dith pada proyek peningkatan jalan Warung Borong-Rancabungur, Kec. Ciampea patut dipertanyakan. Pasalnya, dalam pemasangan nya diduga tidak sesuai Juknis.

Dari pantauan team media di lokasi pada saat pemasangan hari Minggu (3/7), terlihat kondisi debit air cukup tinggi. Selain itu, tidak terlihat adanya pompa menyedot air dan pasir urugan di lokasi saat pemasangan U-dith.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, Bondan yang di konfirmasi team media ke kantor UPT Infrastruktur  Jalan dan Jembatan IV Wilayah Ciampea pada hari Senin pagi (4/7) tidak bisa dijumpai. Dari keterangan pegawai kantor yang bersangkutan ada di Dinas PUPR Cibinong.

“Kalau hari Senin pagi ini pada ke kantor Dinas PUPR di Cibinong Pak,” terang salah satu pegawai UPT.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Team media mencoba kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) pada hari Jumat (15/7) kepada PPK, namun tidak memberikan respon. Begitu pula dengan Kabid Jalan dan Jembatan, Krisman yang di konfirmasi di hari yang sama juga tidak memberikan jawaban.

Untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya tentang pemasangan U-dith tersebut, team media kembali datang ke kantor UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea pada hari Rabu (27/7), namun Bondan selaku PPK dan juga sebagai kepala UPT tidak berada di tempat.

Dilansir dari halaman Spesifikasi Umum Bina Marga rev.2 Tahun 2020, pemasangan U-diet pada gorong-gorong saluran dalam kondisi galian kering atau debit air memenuhi batas toleransi. Selain itu, sebelum U-dith dipasang WAJIB diberi hamparan pasir pada dasar galian. Tujuan dari pemberian hamparan pasir ini agar posisi U-dith dalam galian stabil dan rata.

Proyek yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA. 2022 ini menelan biaya Rp 7,9 milyar. Bertindak sebagai penyedia jasa CV. Putera Zia dan konsultan pengawas PT. 4Cipta Konsultan dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Bb/team)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri