Hukum
Pelayanan Masyarakat di Polsek Nagrak Harus Terapkan Prokes
Smallest Font
Largest Font
SUKABUMI,- Setiap warga yang mempunyai keperluan pelayanan polisi di Polsek Nagrak Polres Sukabumi harus mematuhi aturan protokol kesehatan.
Petugas pelayanan yang bertugas di spkt Polsek Nagrak mengarah masyarakat yang datang ke kantornya untuk memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu serta mengingatkan ketika berada diruang pelayanan agar senantiasa menjaga jarak dengan tamu yang lainnya.
Kapolsek Nagrak Akp Deden Sulaeman, S.H., M.H., ketika dihubungi melalui pesanan whastapp menyatakan kepada media bahwa selama dalam kondisi pandemi covid 19, maka pelayanan masyarakat disesuaikan dengan penerapan protokol covid 19, Rabu (29/09/2021).
” Prokes dalam yanlik kepada masyarakat di polsek Nagrak kami laksanakan dengan disiplin agar anggota dan masyarakat aman dari penyebaran virus corona”, ungkap Deden di Kantornya.
(*/Irwan)
Editors Team
Efri
Author