Pelantikan 741 Anggota PPS seLampung Utara
Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo yang diwakili Asisten I, Mankodri. SH. MM. Menghadiri Acara Pelantikan dan Pembekalan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Lampung Utara di Gedung Serba Guna Islamic Center Kotabumi.
Selasa, (24/01/2023).
Acara tersebut dihadiri Asisten I Man Kodri, Anggota DKPP RI M. Tio Aliyansah, Anggota Banwaslu Provinsi Lampung Suheri, Ketua KPU Lampura Aprizal Ria dan Jajarannya, Anggota DPRD, Kepala Kesbangpol Mat Soleh, Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasim, Rutan Kelas IIB, Lapas Kelas IIA, Camat se-Kabupaten Lampura, Danramil, Kimal dan Kapolres Lampura, PPK dan PPS se Kabupaten Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo yang diwakili Asisten I Pemkab Lampura Mankodri dalam sambutannya mengatakan hari ini dilaksankan pelantikan anggota PPS se Lampung Utara. Anggota yang baru dilantik sebanyak 741 Anggota PPS di 247 Desa/ Kelurahan yang di lantik, semoga dapat melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Tugas Panitia Pemungutan Suara yang dipikul tidak ringan, dituntut untuk menguasai tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan diperlukan provesional dalam menjalankan tugas, Salah satunya menyosialisasikan tahapan Pemilu kepada masyarakat.”ucapnya.
Ditambahkanya, tidak menyebarkan kebencian, menyebarkan berita hoaks, serta menjaga kerukunan dalam demokrasi yang akan dilaksanakan pada Pemilu tahun 2024.
Dirinya berpesan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa / Lurah untuk dapat bersinergi agar Pemilu dapat berjalan aman, damai dan sukses di Lampung Utara. jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU Lampung Utara, Afrizal Ria menjelaskan fengan dilakukan Pelantikan PPS se-Lampung Utara, ada 741 Anggota PPS di 247 Desa/Kelurahan setempat yang dilantik.
“Untuk menyukseskan Pemilu ditahun 2024 dan ada 2 momen besar yang akan diselenggarakan, Pemilu tanggal 14 Februari 2024.”tegasnya.
Serta Kemandirian secara komprehensif harus menjalankan tahapan. Apabila tidak dilakukan, akan berimbas tahapan berikutnya.
“Saya berharap semua PPS jalankan, lakukan koordinasi, komunikasi, sosialisasi tahapan di Desa dan Kelurahan,” katanya.
Nantinya akan mendapatkan masukan, melakukan perbaikan untuk pengumuman daftar pemilih suara, salah satu wewenang PPS yang harus dilakukan dalam tahapan Pemilu. Seperti mengangkat Pantarlih, membentuk KPPS juga wewenang PPS.
“Penyelenggara harus berada ditengah masyarakat, agar bisa melihat, merasakan, mendengar di lapangan.”ujarnya.(Heri / Sgt)