Pelaku Pembacokan Terhadap Melinda Diduga Sudah Rencanakan Aksinya
Sukabumi – Setelah Kejadian Insiden Pembacokan kepada Melinda dan DS yang terjadi pada hari Minggu sekira pukul 08.30 Wib oleh pelaku D di area TPU Pangsor Lio Kampung Kebun Jeruk Rt 002/025 Kelurahan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, salah seorang korban aksi dari pembacokan tersebut, melinda (40) menyangkal jika tindakan brutal pelaku pembacokan berinisial D (67) terhadap dia dan DS selaku wakil ketua pengurus TPU Pangsor Lio disebabkan pembagian kotak amal sumbangan peziarah yang tidak adil, namun dalih yang disampaikan pelaku D ditolak mentah-mentah oleh korban (Melinda). Tetapi aksi brutal pelaku diduga dilakukan karena dipicu persoalan persaingan usaha batu nisan. Hal itu disampaikan Melinda yang didampingi suami nya Aris Ristiawan, Jum’at (13/05/2022).
“Justru apa yang disampaikan pelaku adalah fitnah. Jadi saya mengklarifikasi, bahwa pelaku kerap berperilaku buruk terhadap saya, karena usaha nya merasa tersaingi,” ungkapnya.
Melinda pun menjelaskan bahwa sebelum pembacokan itu terjadi, dua hari sebelum nya pelaku suka membawa golok dan ditanya oleh tetangga saya, katanya mau ngabacok orang, tapi tidak tau mau ngabacok siapa? Tidak tau nya membacok saya dan DS.
“Kami tidak terima disebut tidak adil saat membagikan jatah uang kotak amal sumbangan peziarah, hingga dihakimi oleh dia dengan membabi buta membacok kami. Itu fitnah, karena kami telah membagi dengan adil jatahnya. Dia (pelaku) tidak pernah berterima kasih, padahal dia bisa ikut kerja dan masuk dipengurusan itu karena dibawa oleh Almarhum Ayah saya (Alm.Ilyas selaku ketua TPU Pangsor lio),” terang melinda dengan rasa sedih karena pelaku diduga memberikan keterangan palsu kepada Polisi.
Atas kejadian tersebut, kini korban mengalami trauma psikis dan menginginkan nama baiknya untuk segera dipulihkan. Apalagi sampai terbentuk opini masyarakat bahwa apa yang dituduhkan pelaku terhadap para korban yang berbau fitnah itu adalah sebuah kebenaran.
“Atas kejadian tersebut, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban saat di temui di tempat kerjanya, Dede Puad Hasan,SH menyatakan dirinya akan sekuat tenaga mengawal korban untuk mendapat keadilan dan memberikan hak-hak korban di mata hukum,salah satu nya mengembalikan nama baik korban yang dituduh tidak adil saat pembagian jatah kotak amal sumbangan peziarah.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami 5 bacokan yang dalam, luka di kepala 2 bacokan, dipunggung 2 bacokan dan di kaki 1 bacokan,” ucapnya kepada awak media sambil memperlihatkan foto-foto pembacokan pelaku kepada korban.
Dede Puad Hasan,SH pun mengatakan bahwa motif dari pelaku pertama diduga Dendam, yang kedua ingin menguasai lahan dan yang ketiga ingin menyingkirkan korban,karna dianggap tidak sejalan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku diduga sudah melakukan Percobaan Pembunuhan pasal 338 junto pasal 53 ayat (3), Penganiayaan pasal 351 ayat (2), penganiayaan berencana pasal 353 ayat (2) terhadap korban,” pungkasnya.
Sementara ini, pelaku sudah ditahan Polres Sukabumi dengan Nomor: LP/B/476/V/2022/SPKT.Reskrim/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Reporter: Irwan