Hukum
Papan Informasi Berada di Lantai Tiga (3), Konsultan Pengawas Jarang di Tempat
Smallest Font
Largest Font
Bogor,- Rehabilitasi gedung sekolah SMPN 1 Cibinong, di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No. 71, Kecamatan Cibinong , Kabupaten Bogor sedang dalam pengerjaan. Kegiatan yang baru berjalan masih dalam tahap pembongkaran atap gedung beberapa ruang kelas itu diduga menyalahi aturan.
Pantauan awak media di lapangan, papan informasi yang terpasang seharusnya di letakkan di area yang bisa diketahui oleh khalayak umum, agar masyarakat mengetahui dan tidak ada tanda tanya tentang asal muasal anggaran untuk kegiatan pembangunan tersebut. Namun kenyataannya, papan informasi dipasang di lantai 3 gedung tersebut, dan hanya ditempel di dinding gedung dengan menggunakan tali, Jum’at (24/09).
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi dan dihimbau masalah tersebut,” ya pak nanti disampaikan ke pelaksana. Ia (pekerja) juga mengatakan bila konsultan pengawas jarang ke lapangan, untuk pekerjaan sudah berjalan 2 mingguan pak, jawabnya saat awak media menanyakan sudah berapa lama kegiatan tersebut berjalan dan tentang keberadaan konsultan pengawas.
Kegiatan pembangunan ini menelan biaya sebesar Rp 980.966.000,- ( sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor 2021 ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Putera Zia, dan yang bertindak sebagai konsultan pengawas CV. Prisma Consult, dengan masa pelaksanaan mulai dari 31 Agustus sampai 28 Desember 2021.
Untuk diketahui, fungsi dari konsultan pengawas sebagai perpanjangan tangan dari dinas terkait adalah sebagai monitoring kegiatan yang sedang berlangsung serta membuat laporan tentang proses dan progres kegiatan tersebut.
(Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.)
(B beng)
Editors Team
admin
Author