Panwaslu Cibatu Garut Gelar Press Release Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024
GARUT - Sebagaimnaa PKPU No.3 tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, pada masa tenang ini.
"Kami Panwaslu Cibatu bersama forkopimcam dan Sat PolPP menertibkan alat peraga kampanye," ujar Hasan Zaeni ketua Panwaslu Cibatu Selasa 13 Febuari 2024.
Hasan menyampaikan yang pada sebelumnya panwaslu telah menghimbau kepada para pengurus partai politik yang ada di wilayah kecamatan cibatu pada pres release sebelumnya.
"Bila mana telah memasuki masa tenang maka APK yang telah di pasang dimohon untuk diturunkan oleh masing-masing timnya," katanya.
Demikian pula pada pelaksanaannya hari minggu tanggal 11 februari kami menurunkan APK berkolaborasi dengan panwas tps se kecamatan Cibatu bahu membahu menurunkan APK tersebut yang dilaksanakan mulai jam 07.00 bisa selesai pada sore hari jam 17.30.
"Selanjutnya kami pun mengawasi pergeseran logistik dari gudang PPK aula kantor kecamatan cibatu ke sekretariat PPS pada masing masing desa se Kecamatan Cibatu," ucapnya.
Hasan juga mengatakan dan pada hari ini selasa tanggal 13 februari 2024 mulai pergeseran logistik pemilu dari PPS ke TPS dan diterima oleh masing masing KPPS.
"Pada masa tenang ini kami panwascam cibatu mengajak masyarakat untuk bersama sama mengawasi pelaksanaan masa tenang ini sehingga pelaksanaan pemilihan umum ini bisa terselenggara dengan sukses dan berintegritas," ungkasnya. (Atu RF)