Nikmati 2 Miliar Hasil Penggelapan Alat Berat, RS Diciduk Polres Serang Dari Persembunyian
SERANG – Dilaporkan telah menggelapkan 4 unit kendaraan truk tronton serta 1 excavator milik PT ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, RS (56) pengurus pool kendaraan diamankan personel Unit Pidum Polres Serang.
Tersangka warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap personel Satreskrim Polres Serang dibantu Satreskrim Polres Tapin di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (09/06).
“Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit escavator milik PT ATR ,” terang Kapolres Serang Yudha Satria pada Senin (13/06).
Kapolres menjelaskan sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin (11/04), saat YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 4 kendaraan truk tronton serta 1 unit excavator tidak berada di pool. YWS selanjutnya menanyakan kepada petugas security dan diketahui jika 5 kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.
“Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool,” kata Yudha.
Mengetahui kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.
Karena RS tidak berhasil ditemui, pihak perusahaan menelusuri keberadaan 5 kendaraan berat tersebut setelah ditelusuri ada 4 truk dan 1 excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.
“Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” terang Yudha.
Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengerahkan personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan.
“Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin,” kata Yudha.
Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif namun dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
“Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Bidhumas)