Negara Akan Fasilitasi PMI Terduga TPPO, Ini Penjelasan Dirut PWNI dan BHI

Negara Akan Fasilitasi PMI Terduga TPPO, Ini Penjelasan Dirut PWNI dan BHI

Smallest Font
Largest Font

BOGOR – Gelaran diskusi yang terfokus kepada perlindungan PMI di Irak mengenai strategi pencegahan dan tantangan penanganannya yang dilaksanakan di Hotel Bigland Bogor pada hari Senin. (23/5/2022)

Disesi pertama Diskusi penanganan permasalahan PMI di negara penempatan irak dan Kurdistan, yang dihadiri para tamu undangan dari pemerhati/LSM PMI yang akan menyampaikan pengaduan kepada KASUBDIT PWNI dan BHI Bpk Ahmad Baehaki dan jajaran staf.

Dalam kesempatan itu Ketua FPMI DPW Banten Marnan Sarbini menyampaikan tentang permasalahan PMI atas nama Jubaedah dimana sampai saat ini permasalahan Jubaedah masih tergantung belum jelas, belum ada upaya penyelamatan Jubaedah dari pihak agensi di negara penempatan Irak Kurdistan

Marnan sabini sebagai pendampingan PMI Jubaedah beserta keluarganya, membawa kasus permasalahan Jubaedah ke kepolisian Polda Banten, tujuanan nya untuk memulangkan PMI Jubaedah keindonesia, dan kasusnya dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) masih berjalan di kepolisan Polda Banten pungkas nya,

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Harapan ketua FPMI dan keluarga, Jubaedah bisa di pulangkan keindonesia berserta hak-haknya Jubaedah, dalam diskusi tersebut sudah di sampaikan semua dan bukti bukti laporan tentang diduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) PMI atas nama Jubaedah.” Terangnya.

Disesi kedua, Jhuda Dirut PWNI dan BHI menyampaikan tentang penanganan PMI di negara komplik seperti di Negara Irak dan Kurdistan,

Di Negera tersebut sangat meningkatnya PMI masuk secara Ilegal dari Indonesia,dan legal bila mana WNI/PMI sudah di negara penempatan sebagai tenaga kerja,

Tentunya penanganan PMI di Negara tersebut tidak mudah untuk memberikan perlindungan kepada PMI dinegara penempatan Irak dan Kurdistan,

KBRI Bagdad sudah melakukan negosiasi kepada pengguna jasa maupun pihak agenci bilamana adanya WNI/PMI yang bermasalah di negara Irak Kurdistan.

Meningkatnya penempatan PMI di negara Irak dan kurdistan tahun 2022 ini tentunya ini menjadi permasalahan kita semua, dan pertemuan kali ini untuk membahas banyaknya pengaduan yang masuk di KBRI Bagdad dan LSM yang menerima pengaduan permasalahan PMI yang dihadapi di negara tersebut,

KBRI terus melakukan upaya upaya penyelamatan kepada PMI dinegara tersebut kepada pengguna jasa maupun pihak Agensi, tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada PMI,

Sementara Permasalahan yang dihadapi KBRI Bagdad tentunya tidak luput dari tuntutan agenci maupun pengguna jasa ganti rugi atau denda, Denda ini harus dibayar agar bisa menyelamatkan PMI yang bermasalah di negara penempatan.

Dirut PWNI dan BHI menyatakan denda tersebut harus di bayar oleh pihak pelaku yang memberangkatkan PMI Nonprosedural (Ilegal) Denda harus dibayar kepada agensi atau pengguna jasa.

Denda tersebut bisa di biayai oleh negara bilamana PMI tersebut terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melaporkan kepada kepolisian Republik Indonesia. dan Negara akan membiayai sepenuhnya untuk proses kepulangan keindonesia,” Jelasnya.

(Mrnan/Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia