Nasabah Diduga Jadi Sapi Perahan, Program Restrukturisasi Bank Clipan Finance Bogor Makan Korban

Nasabah Diduga Jadi Sapi Perahan, Program Restrukturisasi Bank Clipan Finance Bogor Makan Korban

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Pada tahun 2020 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan ruang gerak melalui program restrukturisasi kredit dan pelonggaran penilaian kualitas kredit satu pilar, sebagaimana dalam POJK 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus. 

Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak dari Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan juga POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. 

Sedianya aturan itu berlaku hingga Maret 2021. Namun karena pandemi masih merebak dan kelonggaran tersebut dirasa masih diperlukan, OJK memperpanjang kebijakan tersebut hingga Maret 2022.

Restrukturisasi perkreditan adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban nasabahnya. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh pihak bank antara lain melalui:

- Penurunan suku bunga kredit;

- Perpanjangan jangka waktu kredit;

- Pengurangan tunggakan bunga kredit;

- Pengurangan tunggakan pokok kredit;

- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau

- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Namun hal itu justru bukannya meringankan tapi diduga memberatkan nasabah dari pihak Bank Clipan Finance cabang Bogor kedung badak, kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Pasalnya pada pertengahan Juli 2020, debitur diberikan keringanan untuk pengajuan restrukturisasi selama 6 (enam) bulan lamanya degan tenor yang tersisa.

Sementara itu pihak nasabah akan mengajukan pelunasan di bulan Mei 2023 dengan pelunasan sebesar Rp 8.445.000,- , sedangkan pihak bank Clipan Finance mengharuskan melunasi sebesar Rp 19.541.000,-.

Akan tetapi pihak debitur telah mengajukan permohonan untuk dibebaskan terutama tenor tambahan. Debitur siap melakukan pembayaran yang restrukturisasi sebesar 6 juta selama 6 bulan lamanya selama masa program restrukturisasi.

Namun anehnya, pihak bank Clipan Finance justru menambahkanya lagi tenor selama 6 bulan, sebesar Rp 2.445.000,- dikalikan selama 6 bulan. Dengan alasan perusahaan karena debitur ikut penawaran restrukturisasi.

Dalam hal ini, Aktivis Bogor Raya, Ahmad Rohani menilai, hal seperti ini dinamakan Trap Loan atau Jebakan Hutang."

"Kewajiban debitur itu sebenarnya untuk membayar poko hutang sesuai angsuran yang sudah di tetapkan sebelumnya. bukan mengakal-akali Debitur," Ucap Ahmad Rohani

Lebih lanjut dirinya mengatakan, "Restrukturisasi diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan, supaya tidak mengalami kredit macet, bukan dijadikan senjata untuk mengeruk keuntungan sepihak, klo begini ceritanya para debitur dijadikan ajang sebagai sapi perahan." Tegasnya

Dikatakan nya lagi, "Negara kita ini berdasarkan Pancasila, jadi tolong kepada perusahaan pembiayaan dimana Nilai keadilan, ada undang-undang perlindungan konsumen juga nomer 8 tahun 1999." Katanya

Ahmad Rohani Mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pemerintah Kota Bogor agar ijin-ijin perusahaan seperti ini dicabut karena memiskinkan masyarakat. (Red)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri